Polres Mesuji Lampung Tangkap Pria Asal Way Serdang Yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI/LAMPUNG, MEDIA-VIRAL.ID

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan Seorang Tersangka asal Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Minggu (14/07/24)

Tersangka Berinisial PT (43) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu”. Jelasnya

Baca Juga :  Kapolres Lampung Utara Pimpin Razia Truk Angkutan Batubara Yang Over Loading, Pelaku Pungli Pinggir Jalinsum Tamat

Lebih lanjut terang IPTU Andy, adapun kronologis Penangkapan bermula saat Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang laki laki yang akan menuju ke arah Desa Kejadian dengan membawa Narkotika Jenis Sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Terangnya.

Tidak selang lama, ciri ciri orang yang di maksud melintas, dan Anggota menyetop laju kendaraan tersangka, lalu dilakukan penggeledahan, dan di temukan 1 plastik klip besar Narkotika Jenis Sabu seberat 2,48 Gram yang di simpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana Tersangka. Ungkap Kasat Narkoba

Baca Juga :  Miris, Seorang Guru Menggaji di Kobar Setubuhi Anak Sembilan Tahun Berhasil Diamankan Polres Kobar

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (media-viral.id)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu
Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:01

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:27

Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:26

Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05

Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Senin, 29 Juli 2024 - 22:23

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Berita Terbaru