Polres Mesuji Lampung Tangkap Pria Asal Way Serdang Yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI/LAMPUNG, MEDIA-VIRAL.ID

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan Seorang Tersangka asal Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Minggu (14/07/24)

Tersangka Berinisial PT (43) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

banner 600x600

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Anggota Opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu”. Jelasnya

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres OKI dan Dit-Narkoba Polda Sumsel Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat

Lebih lanjut terang IPTU Andy, adapun kronologis Penangkapan bermula saat Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi, bahwa ada seorang laki laki yang akan menuju ke arah Desa Kejadian dengan membawa Narkotika Jenis Sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Terangnya.

Tidak selang lama, ciri ciri orang yang di maksud melintas, dan Anggota menyetop laju kendaraan tersangka, lalu dilakukan penggeledahan, dan di temukan 1 plastik klip besar Narkotika Jenis Sabu seberat 2,48 Gram yang di simpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana Tersangka. Ungkap Kasat Narkoba

Baca Juga :  APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru