PIDIE/ACEH, MEDIA-VIRAL.ID
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie membuat keputusan mengejutkan dengan menolak berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Penolakan ini disebabkan ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi, S.Pd., calon Wakil Bupati Pidie, saat proses penyerahan berkas pada 12 Mei 2024 pukul 23:00 WIB.
Latar Belakang Kejadian
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Tgk Zulkifli (Abidon) dan pendukungnya datang ke kantor KIP Pidie pada malam hari untuk menyerahkan berkas pendaftaran mereka. Semua dokumen telah disiapkan dan dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Namun, Haji Arizal Mahdi tidak dapat hadir karena harus kembali ke Bireuen untuk merawat ibunya yang sakit.
Permohonan Dispensasi
Tgk Zulkifli (Abidon) memohon pengertian dan dispensasi kepada pihak KIP Pidie atas ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi dengan alasan kemanusiaan. Namun, permohonan tersebut ditolak secara tegas oleh KIP. Mereka beralasan bahwa ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi membuat berkas pendaftaran dianggap tidak lengkap. Penolakan ini dilakukan tanpa memberikan surat penolakan resmi atau pemberitahuan tertulis tentang alasan penolakan tersebut.
Kecewa dan Merasa Tidak Adil
Keputusan KIP Pidie tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pendukung pasangan Zulkifli-Abidon. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi karena ketidakhadiran calon bukanlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi menurut aturan yang ada. Tgk Zulkifli (Abidon) dan para pendukungnya pulang dengan perasaan kecewa karena merasa usaha mereka untuk memenuhi semua persyaratan menjadi sia-sia.
Langkah Hukum dan Mediasi
Merasa diperlakukan tidak adil, Tgk Zulkifli (Abidon) segera melaporkan insiden ini kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan ini diajukan dengan harapan Panwaslih dapat memfasilitasi mediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, Panwaslih Aceh memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ada bukti berupa surat penolakan resmi dari KIP Pidie atau dokumentasi foto saat penyerahan berkas.
Pandangan Pakar dan Pendukung
Beberapa pakar hukum dan pengamat politik lokal menyayangkan tindakan KIP Pidie yang dinilai kurang bijaksana. Mereka menekankan pentingnya fleksibilitas dan pemahaman situasional dalam mengelola proses pemilihan. Seorang pendukung pasangan Zulkifli-Abidon yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tindakan KIP tersebut merupakan bentuk penzaliman. Ia menuntut KIP Pidie untuk bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam proses pemilihan.
Implikasi dan Harapan
Insiden penolakan berkas pendaftaran ini menciptakan preseden negatif dalam proses pemilihan di Kabupaten Pidie. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan untuk lebih transparan, adil, dan bijaksana dalam mengambil keputusan. KIP Pidie perlu meninjau kembali prosedur dan kebijakan mereka untuk memastikan tidak ada lagi ketidakadilan yang terjadi di masa depan.
Penutup
Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan tindakan yang berdasarkan prinsip keadilan dalam setiap tahapan proses pemilihan. Semua pihak berharap agar proses pemilihan di Pidie dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis. (media-viral.id)