KIP Pidie Tolak Berkas Pendaftaran Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Karena Ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi, S.Pd

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE/ACEH, MEDIA-VIRAL.ID

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie membuat keputusan mengejutkan dengan menolak berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Penolakan ini disebabkan ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi, S.Pd., calon Wakil Bupati Pidie, saat proses penyerahan berkas pada 12 Mei 2024 pukul 23:00 WIB.

Latar Belakang Kejadian

Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Tgk Zulkifli (Abidon) dan pendukungnya datang ke kantor KIP Pidie pada malam hari untuk menyerahkan berkas pendaftaran mereka. Semua dokumen telah disiapkan dan dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Namun, Haji Arizal Mahdi tidak dapat hadir karena harus kembali ke Bireuen untuk merawat ibunya yang sakit.

Permohonan Dispensasi

Tgk Zulkifli (Abidon) memohon pengertian dan dispensasi kepada pihak KIP Pidie atas ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi dengan alasan kemanusiaan. Namun, permohonan tersebut ditolak secara tegas oleh KIP. Mereka beralasan bahwa ketidakhadiran Haji Arizal Mahdi membuat berkas pendaftaran dianggap tidak lengkap. Penolakan ini dilakukan tanpa memberikan surat penolakan resmi atau pemberitahuan tertulis tentang alasan penolakan tersebut.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada, Polres Kobar Menggelar Rapat Koordinasi

Kecewa dan Merasa Tidak Adil

Keputusan KIP Pidie tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pendukung pasangan Zulkifli-Abidon. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi karena ketidakhadiran calon bukanlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi menurut aturan yang ada. Tgk Zulkifli (Abidon) dan para pendukungnya pulang dengan perasaan kecewa karena merasa usaha mereka untuk memenuhi semua persyaratan menjadi sia-sia.

Langkah Hukum dan Mediasi

Merasa diperlakukan tidak adil, Tgk Zulkifli (Abidon) segera melaporkan insiden ini kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan ini diajukan dengan harapan Panwaslih dapat memfasilitasi mediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, Panwaslih Aceh memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ada bukti berupa surat penolakan resmi dari KIP Pidie atau dokumentasi foto saat penyerahan berkas.

Pandangan Pakar dan Pendukung

Beberapa pakar hukum dan pengamat politik lokal menyayangkan tindakan KIP Pidie yang dinilai kurang bijaksana. Mereka menekankan pentingnya fleksibilitas dan pemahaman situasional dalam mengelola proses pemilihan. Seorang pendukung pasangan Zulkifli-Abidon yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tindakan KIP tersebut merupakan bentuk penzaliman. Ia menuntut KIP Pidie untuk bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam proses pemilihan.

Baca Juga :  Polres Seruyan Menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Halaman Mapolres Seruyan

Implikasi dan Harapan

Insiden penolakan berkas pendaftaran ini menciptakan preseden negatif dalam proses pemilihan di Kabupaten Pidie. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan untuk lebih transparan, adil, dan bijaksana dalam mengambil keputusan. KIP Pidie perlu meninjau kembali prosedur dan kebijakan mereka untuk memastikan tidak ada lagi ketidakadilan yang terjadi di masa depan.

Penutup

Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan tindakan yang berdasarkan prinsip keadilan dalam setiap tahapan proses pemilihan. Semua pihak berharap agar proses pemilihan di Pidie dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis. (media-viral.id)

Berita Terkait

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur
HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Pemerintahan Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Membangun Teras Posyandu (DAHLIA)
Pemprov Sumut Akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:33 WIB

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:32 WIB

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024

Berita Terbaru