Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara/Sumatera Utara, mediaviral.id

Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin (24/03/2025).

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

Baca Juga :  Kadis Perkim LH Batu Bara Ajak Masyarakat Budayakan Gotong Royong

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63 Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Baca Juga :  167 Beras Ketahanan Pangan Dibagikan Didesa Rantau Alai

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia.(KRO/RD/AN)

Berita Terkait

Bantuan Traktor di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buai Pemaca Digelapkan Mantan Kades
SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Memperingati Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumut
Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk Sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan Dari Dunia Pewarta Warga
Telah Hadir Kantor Kecamatan Cikupa Sudah Bisa Cetak e KTP, KIA, Akte Kematian dan Lainya di Kantor Kecamatan Cikupa
PPWI Serukan Perlindungan Wartawan Dari Kriminalisasi, Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi
Viral di Media Cetak dan Online, Akhirnya Mualem Lantik Walikota Langsa 18 April 2025 Mendatang
Bersih-Bersih Narkoba, Bupati Batu Bara Tes Urine ASN dan Non ASN Dinas Perkim LH Serta Bappelitbangda

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:06

Bantuan Traktor di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buai Pemaca Digelapkan Mantan Kades

Selasa, 15 April 2025 - 21:23

SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

Selasa, 15 April 2025 - 21:21

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Memperingati Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumut

Sabtu, 12 April 2025 - 15:50

Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk Sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan Dari Dunia Pewarta Warga

Kamis, 10 April 2025 - 16:20

PPWI Serukan Perlindungan Wartawan Dari Kriminalisasi, Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Berita Terbaru