Bengkulu, mediaviral.net
Polisi bergerak cepat setelah melihat video viral warga di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang menjual BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp80 ribu per liter.
Tindakan tegas aparat kepolisian ini dilakukan, guna menindaklanjuti kejadian viral di media sosial tentang adanya penjual BBM jenis pertalite di wilayah Kabupaten Seluma yang harganya bervariasi dari Rp 35 ribu hingga Rp 80 ribu per liternya.
Diketahui identitas pemilik warung yang menjual BBM subsidi sehargar Rp80 ribu per liter ini berinisial RO (21), warga asal Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat, yang warungnya berada di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma.
Kapolsek Seluma Timur Iptu. Hendra Yanto mengatakan, setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan, RO menerangkan kejadian viral di media sosial tersebut benar adanya setelah ada pengendara roda empat yang bertanya harga minyak per liter seharga Rp.80.000 per liter di warung miliknya.
Namun RO menegaskan pada saat itu yang melayani dan menjawab harga BBM kepada pengendara mobil tersebut merupakan saudaranya berinisial MI yang kabur setelah melihat kedatangan polisi.
“Kita sudah sempat mengamankan pedagang BBM eceran yang viral tersebut, menurut pengakuan RO pemilik warung yang menawarkan Rp 80 ribu per liter itu saudaranya berinisial MI yang kabur saat kami datangi,” terang Kapolsek Seluma Timur Iptu. Hendra Yanto.
Selain mengamankan pemilik warung, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah jerigen 5 liter yang berisi BBM jenis pertalite sisa kurang lebih 2 liter, 5 buah jerigen kosong ukuran lima liter, 1 buah jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 1 buah jerigen kosong ukuran 30 liter, serta uang tunai Rp. 106.000 hasil penjualan BBM eceran.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU yang ada di Kabupaten Seluma.
1). Kepada pengendara R2 dan R4 yang sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU yang berada di Kab. Seluma untuk tertib dalam mengantri dan tidak melakukan pengisian kendaraan secara berulang dan tidak menggunakan Tangki kendaraan R2 dan R4 yang tidak sesuai dengan standar isi Tangki yang telah dikeluarkan oleh pabrik.
2). Kepada pengelola SPBU dan karyawan SPBU agar tidak melayani kendaraan yang mengisi secara berulang dan kendaraan yang Tangkinya tidak sesuai dengan pabrik dan apabila ada pengendara yang memaksa untuk mengisi agar segera laporkan kepada pihak Kepolisian.
3). Pengisian BBM menggunakan Jerigen hanya di peruntukan untuk para nelayan yang sudah mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Seluma.
4). Kepada masyarakat apabila menemukan adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.