Lampung Utara, mediaviral.net
Selasa, 29 April 2025, Pukul 14.00 WIB s.d selesai Rutan Kelas IIB Kotabumi melaksanakan kegiatan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Total Kamar yang di razia 3 Kamar yakni Kamar Blok A , Blok B dan Blok C, Berikut Barang-Barang terlarang yang ditemukan:
- 1 Pack Kartu Remi
- 2 Kaleng Baygon
- 1 Aquarium Kaca
- 2 Alat Cukur
- 1 Kaleng Gas
- 2 Sendok
- 1 Gelas Besi
- 1 Ikat Pinggang
Kegiatan Razia di lakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Tri Ghaly Ramadhitya, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, dan Kasubsi Pengelolaan, Jayeng Supriyanto beserta jajaran Staf Kepala Pengamanan Rutan (KPR).
Kegiatan Razia ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah adanya barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu stabilitas lingkungan rutan.
Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. (Heriyanto Dinta.,S.H)