LAMPUNG UTARA,
MEDIAVIRAL.NET
Terkait pemberitaan yang sudah viral, mengenai perihal Desa Talang jembatan, Kecamatan Abung kunang pada beberapa hari yang lalu, tentang oknum kepala desa Talang jembatan, Bapak Deni Aris Munandar yang diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Desa baik fisik maupun non fisik dan juga aset Desa.
Hal tersebut amat dikeluhkan warga desa Talang jembatan, mengenai beberapa proyek-proyek, yang sudah diselesaikan dan diserahterimakan kepada pihak Inspektorat, tetapi sudah ada yang rusak dan hancur, hal tersebut sudah di sampaikan kepada pihak Kejari Lampung Utara, dalam bentuk diskusi penyampaian secara lisan.
Pihak Kejari melalui staf kasih Intel.
Bapak Glenn Lucky SH. Menyambut baik kedatangan warga desa Talang jembatan dan juga awak media .
Diterangkan dalam diskusi tersebut bahwa setiap lapisan masyarakat dan warga negara Indonesia berhak untuk melaporkan dan mengawasi yang namanya dana desa dan juga aset desa, yang bersifat merugikan keuangan negara ataupun bersifat melawan hukum.
Dalam perbincangan dengan pihak Kejari Lampung Utara warga dan pihak media menyampaikan perihal pembangunan yang ada di desa Talang jembatan.
Yaitu mengenai beberapa proyek yang dibangun tersebut sudah ada yang kelihatan rusak dan hancur, Mungkin disebabkan volume proyek tersebut sudah dikorupsi oknum Kades Deni Aris Munandar dan kroninya.
Sehingga dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi/ RAB, dan petunjuk teknis yang ditentukan.
Itulah kalimat yang disampaikan warga desa Talang jembatan dan juga pihak media kepada bapak Glenn Lucky SH, selaku kasih Intel di kantor Kejari Lampung Utara pada hari Senin 6 Mei 2024.
Dimulai dari proyek P3 -TGAI di Dusun 4 Talang baru dan juga persawahan bedeng.
Serta Jalan rabat beton yang ada di Dusun 6 RT 6. dan juga mengenai Bumdes yang tidak jelas pengelolaannya dan uangnya pun tidak jelas.
Juga aset Desa yaitu tanah Desa yang jumlahnya kurang lebih 6 hektar dan uangnya seperti dimakan setan” ujar warga
Ada informasi dari warga desa setempat Yaitu Bapak Yadi dan Bapak fendy mengatakan bahwa sertifikat tanah Desa tersebut, masih di atas namakan, Bapak Sakban. Mantan Kaur yang kini tidak menjabat lagi, setelah warga menanyakan kembali sertifikat dalam Musyawarah Desa, kepada bapak Kades Deni Aris Munandar dan juga pihak BPD Yaitu Bapak Adi Eka Saputra.
Pak Kades mengatakan bahwa sertifikat tersebut sudah dilampirkan berita acara yang di atas namakan milik desa.
Tapi dalam buku sertifikat tanah tersebut masih di atas namakan yaitu bapak Sakban.
Setelah pihak media koran pemberitaan korupsi dan warga berkunjung ke kantor Agraria bidang pertahanan.
Hal tersebut dipertanyakan kembali kepada pihak Agraria.
Pihak agaria meminta dokumen sertifikat tanah tersebut.
Guna mencari tau pasti tentang sertifikat yang dikatakan pihak Desa hanya dalam bentuk lampiran.
Sesuai yang dikatakan pihak Badan Pertanahan,bahwa belum pernah membuat lampiran Buku Sertifikat yang hanya berbentuk lampiran saja tanpa mengubah nama kepemilikan Dokumen yang di maksud.
Hal tersebut diduga pihak BPD dan juga Pak Kades Deni Aris Munandar serta perangkat desa diduga menutupi kebusukan dalam aset desa yang berupa tanah Desa.
Diduga pihak BPD dan kepala Desa. bapak Deni Aris Munandar diduga sudah ada maksud yang terselubung untuk melakukan tindakan korupsi berjamaah.” Ujar warga.
Dimohonkan kepada pihak penegak hukum yaitu BPK, Inspektorat, kejaksaan,tim Tipikor Polres Lampung Utara, serta penegak hukum lainnya.
Supaya bisa mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek-proyek yang diduga bermasalah di desa Talang jembatan.
Kepada pihak irbansus agar dapat mengkroscek pekerjaan pembangunan yang ada di desa Talang jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang diduga telah dicurangi Pak Kades Deni Aris Munandar dan kroninya.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya,maka oknum tersebut harus ditangkap dan dipenjarakan serta diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Buat para oknum koruptor harus dimiskinkan dan dipenjarakan selama mungkin .
Setiap Oknum yang diduga melakukan tindakan korupsi,yang bersifat melawan Hukum adalah Penghianat Bangsa dan Negara dan itu ada musuh kita bersama “ujar warga.(mediaviral.net)