Just Klarifikasi KASI PIDSUS Edwardo SH MH. Isu Negatif Terkait TERKAIT Eksekusi Mantan Walikota Lhokseumawe

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh/Lhokseumawe, mediaviral.net

Sehubungan dengan pemberitaan KASI PIDSUS Edwardo, S.H.,M.H. KEJARI Lhokseumawe Aktor Dalang Di Balik Pembatalan Eksekusi Terpidana Mantan Walikota Lhokseumawe (24/5/24). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe senin Pagi Merespon Pemberitaan Berita kpknews

Edwardo, S.H.,M.H. Sosoknya Dilingkungan KEJARI LHOKSEUMAWE yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe. Senin 26/5/25 Di Kantor Kejari Lhokseumawe Awal Komunikasi Edwardo, S.H.,M.H Mengatakan “Mohon Maaf Bang Kesibukan yang sangat Padat dan Situasi Kondisinya yang terpaksa Slow Respon” Kata Kasi Pidsus

banner 600x600

Edwardo kepada media ini menyampaikan Laporan Kronologi Eksekusi Suhaidi Yahya ” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6971 K/Pid.Sus/2024 yang menetapkan :
yaitu Menyatakan Terdakwa SUAIDI YAHYA bin YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
ungkap Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe.

Lanjut Edwardo, S.H.,M.H. Menyatakan Terdakwa SUAIDI YAHYA bin YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa salah satu Amar Putusan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

Baca Juga :  Gila! PAN Sumsel Bidik 1 Juta Relawan: Ambisi Besar atau Sekadar Gertakan Politik?

Edwardo, S.H.,M.H. Dengan Tegas mengatakan Selama Masa penangan Tim medis TIDAK TERMASUK POTONG MASA TAHANAN, Artinya Tidak Benar kalau masa penyembuhan turut dipotong tahanannya.

Edwardo, S.H.,M.H. juga mengungkapkan Pelakasanaan Eksekusi didalam P-48 Laporan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi An. SUAIDI YAHYA Bin YAHYA yang pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 ungkap Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe.

Kemudian Pengacara Negara tersebut juga menerangkan ” berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: 445/2626/PKM-MD/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan menghadirkan dr. Arif Munandar” ujar Edwardo, S.H.,M.H.

Lanjut Edwardo juga menjelaskan dr. Arif Munandar adalah Dokter UPTD Puskesmas Muara Dua. TIM ahli tersebut dengan hasil pemeriksaan medis dinyatakan menderita penyakit stroke Iskemik, Hipertensi, dan Diabetes Melitus terhadap Terpidana SUAIDI YAHYA bin YAHYA yang bersangkutan belum layak untuk melakukan aktivitas dengan mandiri diluar rumah saat ini, sehingga penuntut belum melakukan eksekusi badan terhadap Terpidana.

Edwardo, S.H.,M.H. mengatakan Pihak JPU untuk Kepastian Hukum yang adil dan berprikemanusiaan. dalam waktu yang tidak terlalu lama JPU akan1
lakukan Inspeksi mendadak Kepada terpidana, TIM MEDIS juga akan kembali dilakukan Pemeriksaan Kesehatan secara konvrensif dan Kredibel Pemeriksaan Kesehatan Terpidana akan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan tim Medis dari Rumah Sakit KESREM LHOKSEUMAWE, guna meningkatkan kualitas dan hasilnya,Tim Ahli Dokter didatangkan dari Rumah Sakit TNI KESREM Lhokseumawe yang beralamat di Jl. Samudra No.53A Kp Jawa Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Sebagai Motivasi Terhadap 2 Personel Polres Lamandau Dalam Kejurnas Karate Piala Kapolri 2024, Kapolda Kalteng Berikan Piagam Penghargaan

Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe Edwardo, S.H.,M.H. dengan tegas mengungkapkan ” Dalam waktu dekat ini jaksa penuntut umum akan laksanakan evaluasi kembali terkait kesehatan terpidana korupsi mantan Walikota Lhokseumawe” Ujar Mantan Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe.

Kepala seksi tidak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe ini menegaskan, ini sebagai bentuk transparan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilalui oleh pihaknya . Selanjutnya berdasarkan Nota Dinas Nomor B-44/L.1.12/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, kasi pidsus melaporkan perkembangan dari terpidana, bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu untuk dirawat inap, yang bersangkutan didiagnosa G81.9-Hemiplegia, Unspecified, ada pendarahan di lambung, urine, dan tinja mengeluarkan darah, dan selanjutnya setelah dilakukan perawatan selama 6 (enam) hari pada tanggal 11 Februari 2025 yang bersangkutan dinyatakan sudah bisa keluar dari Rumah Sakit Kasih Ibu untuk dilakukan perawatan jalan di rumah.

Edwardo, S.H.,M.H. Juga menghimbau kepada masyarakat umum agar dapat memahami sekaljgus memaklumi Situasi Kondisi Hambatan yang dihadapi, semoga dengan melakukan pemeriksaan dokter yang lebih transparan dan kredibel, Kesehatan Terpidana Suadi Yahya dalam kondisi Stabil Dan Memungkinkan untuk kita laksanakan eksekusinya, Pungkas Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe Edwardo, S.H.,M.H.

Report By Chandra 27 Mei 2025

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru