Aceh/Lhokseumawe, mediaviral.net
Sehubungan dengan pemberitaan KASI PIDSUS Edwardo, S.H.,M.H. KEJARI Lhokseumawe Aktor Dalang Di Balik Pembatalan Eksekusi Terpidana Mantan Walikota Lhokseumawe (24/5/24). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe senin Pagi Merespon Pemberitaan Berita kpknews
Edwardo, S.H.,M.H. Sosoknya Dilingkungan KEJARI LHOKSEUMAWE yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe. Senin 26/5/25 Di Kantor Kejari Lhokseumawe Awal Komunikasi Edwardo, S.H.,M.H Mengatakan “Mohon Maaf Bang Kesibukan yang sangat Padat dan Situasi Kondisinya yang terpaksa Slow Respon” Kata Kasi Pidsus
Edwardo kepada media ini menyampaikan Laporan Kronologi Eksekusi Suhaidi Yahya ” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6971 K/Pid.Sus/2024 yang menetapkan :
yaitu Menyatakan Terdakwa SUAIDI YAHYA bin YAHYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
ungkap Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe.
Lanjut Edwardo, S.H.,M.H. Menyatakan Terdakwa SUAIDI YAHYA bin YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa salah satu Amar Putusan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Edwardo, S.H.,M.H. Dengan Tegas mengatakan Selama Masa penangan Tim medis TIDAK TERMASUK POTONG MASA TAHANAN, Artinya Tidak Benar kalau masa penyembuhan turut dipotong tahanannya.

Edwardo, S.H.,M.H. juga mengungkapkan Pelakasanaan Eksekusi didalam P-48 Laporan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi An. SUAIDI YAHYA Bin YAHYA yang pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 ungkap Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe.
Kemudian Pengacara Negara tersebut juga menerangkan ” berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor: 445/2626/PKM-MD/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan menghadirkan dr. Arif Munandar” ujar Edwardo, S.H.,M.H.
Lanjut Edwardo juga menjelaskan dr. Arif Munandar adalah Dokter UPTD Puskesmas Muara Dua. TIM ahli tersebut dengan hasil pemeriksaan medis dinyatakan menderita penyakit stroke Iskemik, Hipertensi, dan Diabetes Melitus terhadap Terpidana SUAIDI YAHYA bin YAHYA yang bersangkutan belum layak untuk melakukan aktivitas dengan mandiri diluar rumah saat ini, sehingga penuntut belum melakukan eksekusi badan terhadap Terpidana.
Edwardo, S.H.,M.H. mengatakan Pihak JPU untuk Kepastian Hukum yang adil dan berprikemanusiaan. dalam waktu yang tidak terlalu lama JPU akan1
lakukan Inspeksi mendadak Kepada terpidana, TIM MEDIS juga akan kembali dilakukan Pemeriksaan Kesehatan secara konvrensif dan Kredibel Pemeriksaan Kesehatan Terpidana akan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan tim Medis dari Rumah Sakit KESREM LHOKSEUMAWE, guna meningkatkan kualitas dan hasilnya,Tim Ahli Dokter didatangkan dari Rumah Sakit TNI KESREM Lhokseumawe yang beralamat di Jl. Samudra No.53A Kp Jawa Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe Edwardo, S.H.,M.H. dengan tegas mengungkapkan ” Dalam waktu dekat ini jaksa penuntut umum akan laksanakan evaluasi kembali terkait kesehatan terpidana korupsi mantan Walikota Lhokseumawe” Ujar Mantan Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe.
Kepala seksi tidak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe ini menegaskan, ini sebagai bentuk transparan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilalui oleh pihaknya . Selanjutnya berdasarkan Nota Dinas Nomor B-44/L.1.12/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, kasi pidsus melaporkan perkembangan dari terpidana, bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 Terpidana dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu untuk dirawat inap, yang bersangkutan didiagnosa G81.9-Hemiplegia, Unspecified, ada pendarahan di lambung, urine, dan tinja mengeluarkan darah, dan selanjutnya setelah dilakukan perawatan selama 6 (enam) hari pada tanggal 11 Februari 2025 yang bersangkutan dinyatakan sudah bisa keluar dari Rumah Sakit Kasih Ibu untuk dilakukan perawatan jalan di rumah.
Edwardo, S.H.,M.H. Juga menghimbau kepada masyarakat umum agar dapat memahami sekaljgus memaklumi Situasi Kondisi Hambatan yang dihadapi, semoga dengan melakukan pemeriksaan dokter yang lebih transparan dan kredibel, Kesehatan Terpidana Suadi Yahya dalam kondisi Stabil Dan Memungkinkan untuk kita laksanakan eksekusinya, Pungkas Kasi Pidsus KEJARI Lhokseumawe Edwardo, S.H.,M.H.
Report By Chandra 27 Mei 2025