Densus 88 Anti Teror Polri Berhasil Menangkap Terduga Tindak Pidana Teroris Pelaku Bom Bunuh Diri

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MEDIA-VIRAL.ID

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga :  Pelepasan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141/AYJP di Palembang: Komitmen TNI Dalam Meningkatkan Kemampuan Operasional

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Juga :  KRI Karotang - 872 Melaksanakan Operasi Malaka Sakti di Palembang untuk Pengamanan Laut dan Logistik

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Lokakarya Internasional HWPL Bahas Peran Jurnalisme Perdamaian di Era Digital
Viral di Media Cetak dan Online, Akhirnya Mualem Lantik Walikota Langsa 18 April 2025 Mendatang
Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan
PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia
Prihatin Bencana Banjir Ponorogo, Relawan EBY Bagikan Nasi Bungkus
Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Suburkan Jiwa Gotong Royong dan Kesetiakawanan
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
Baru Ini Cerita Adik Olla Ramlan Saat Meninggal dan Hidup Kembali Bertemu Cahaya

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:49

Lokakarya Internasional HWPL Bahas Peran Jurnalisme Perdamaian di Era Digital

Rabu, 9 April 2025 - 21:00

Viral di Media Cetak dan Online, Akhirnya Mualem Lantik Walikota Langsa 18 April 2025 Mendatang

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:20

Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:19

PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:06

Prihatin Bencana Banjir Ponorogo, Relawan EBY Bagikan Nasi Bungkus

Berita Terbaru