Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, media-viral.id

Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong SH, M.H dan Andi Andika, S.H angkat bicara soal keabsahan puluhan bangunan kios yang berdiri dilahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/3/2025).

Menurut kuasa hukum primkopti keberadaan kios-kios itu secara sah merupakan milik Primkopti, Karena selama ini Primkopti belum pernah menjual ataupun meyerahkan kepada pihak manapun.

banner 600x600

Klien kami Primkopti memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan dibuktikan adanya surat pelepasan hak.

Hal ini berdasarkan tanah tersebut dari jual beli yang di buktikan dengan adanya bukti surat pelepasan hak (SHP) nomor: 6/1.711.01. dan saat ini di atas lahan tersebut ada bangunan kios yang di gunakan tempat usaha.

“Kami selaku kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat juga mempertanyakan wewenang tugas dan fungsi sebagai ketua RW 08 Saifullah. Dimana sebelumnya klien kami telah disomasi oleh Saifullah melalui kantor hukum Marslaw yang substansi bukan merupakan peringatan hukum akan tetapi permintaan kepada klien kami untuk melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap para pedagang yang sewa ke klien kami, padahal Saifullah sudah menarik uang retribusi setiap bulanya kepada para pedagang, jadi indikasinya bukan persengketaan tanah tersebut, ungkapnya.

Baca Juga :  Wow Mantap, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestas di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Yang lebih ironis dan tendensius surat somasi yang di kirimkan seharusnya hanya ke pihak kopti akan tetapi surat somasi tersebut di kirim juga kepada para pedagang yang tidak ada keterkaitan atas persoalan tersebut, hal ini menjadi indikasi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami.

Selanjutnya kuasa hukum primkopti melakukan somasi balik atas indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, untuk Saifullah melakukan permintaan maaf secara tertulis di atas materai akan tetapi saifullah melalui kuasanya Sarmilih, S.H memberikan surat jawaban somasi dan surat jawaban somasi tersebut di kirimkan langsung ke klien kami bukan kepada kuasanya dan tindakan Sarmilih, S.H sebagai kuasa hukum merupakan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.

Baca Juga :  Doktor Husain: Kriteria Calon Gubernur Aceh Harus Berlandaskan Syariat Islam dan Kearifan Lokal

“Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia sudah jelas “Advokat dilarang menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan yang sudah memiliki kuasa hukum. Sanksi terhadap pelanggar kode etik advokat Indonesia diantaranya pencabutan ke anggotaan sebagai advokat, kecuali dengan izin dari kuasa hukum tersebut.”,” tegas kuasa hukum primkopti.

Sementara itu wakil ketua Primkopti Jakarta Barat Suyanto mengakui bahwa lahan itu merupakan aset Primkopti dan bangunan kios tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun, Suyanto mempertanyakan mengapa bangunan kios yang sudah ada puluhan tahun di permasalahkan baru baru ini, terangnya.

banner 600x600

Berita Terkait

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan
UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results
Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh
Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights
Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah
Indonesia–Malaysia Bergerak Cepat! Ancaman di Lebanon Bikin Dua Negara Serius Lindungi Pasukan Perdamaian
Putin Meets Prabowo as Russia and Indonesia Deepen Strategic Ties Amid Global Shifts
OTT KPK Meledak di Tulungagung! Bupati Gatut Sunu Wibowo Diciduk Subuh-Subuh, Skandal Besar Segera Terbongkar?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:52 WIB

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan

Selasa, 21 April 2026 - 07:23 WIB

UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results

Sabtu, 18 April 2026 - 15:59 WIB

Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights

Sabtu, 18 April 2026 - 05:23 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Berita Terbaru