Jakarta – MediaViral.net
Kasus pelayanan perusahaan leasing PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.
Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di BAF pada tahun 2018 itu sebelumnya dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Barat. Setelah melalui proses hukum, kendaraan ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon kemudian ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

Pasca putusan pengadilan, mobil dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada BAF untuk penyelesaian kewajiban kredit dengan Novi. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, pihak perusahaan belum memberikan kepastian kepada nasabah.
Novi mengaku telah dua kali mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Ia hanya menerima penjelasan bahwa mobil akan dilelang dan dana hasilnya dikembalikan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Kecaman Keras dari PPWI
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap BAF yang dinilai mengabaikan hak nasabah.
“Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat.
“Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, dan mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di BAF. Jangan biarkan perusahaan pembiayaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat,” tambahnya.
Sorotan dari Perspektif Filsafat
Kasus ini juga dapat ditinjau dari sudut pandang filsafat keadilan. Immanuel Kant menekankan pentingnya prinsip moral universal, yakni bertindak berdasarkan aturan yang dapat dijadikan hukum umum. Penundaan kewajiban oleh perusahaan, dalam konteks ini, mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
Sementara itu, Aristoteles memandang keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat—memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah memperoleh kembali mobilnya atau mendapatkan kompensasi yang layak.
Adapun John Rawls melalui konsep justice as fairness menegaskan bahwa institusi harus menjamin distribusi hak dan kewajiban secara adil. Keterlambatan penyelesaian oleh BAF dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Desakan Penyelesaian
Kasus yang dialami Novi Puspitasari menjadi cerminan buruknya pelayanan sebagian perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak konsisten memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dengan adanya kecaman dari PPWI serta sorotan dari perspektif etika dan keadilan, publik kini menanti langkah konkret dari BAF.
Perusahaan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya, baik dengan mengembalikan kendaraan maupun memberikan dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut berpotensi memperburuk reputasi perusahaan sekaligus menambah beban kerugian bagi nasabah. (mediaviral.net)










