Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MediaViral.net

Kasus pelayanan perusahaan leasing PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di BAF pada tahun 2018 itu sebelumnya dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Barat. Setelah melalui proses hukum, kendaraan ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon kemudian ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

banner 600x600

Pasca putusan pengadilan, mobil dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada BAF untuk penyelesaian kewajiban kredit dengan Novi. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, pihak perusahaan belum memberikan kepastian kepada nasabah.

Baca Juga :  Soroti Karhutla di Provinsi Sumatra Selatan, Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Lanal Palembang

Novi mengaku telah dua kali mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Ia hanya menerima penjelasan bahwa mobil akan dilelang dan dana hasilnya dikembalikan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Kecaman Keras dari PPWI

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap BAF yang dinilai mengabaikan hak nasabah.

“Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat.

“Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, dan mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di BAF. Jangan biarkan perusahaan pembiayaan bertindak semena-mena terhadap masyarakat,” tambahnya.

Sorotan dari Perspektif Filsafat

Kasus ini juga dapat ditinjau dari sudut pandang filsafat keadilan. Immanuel Kant menekankan pentingnya prinsip moral universal, yakni bertindak berdasarkan aturan yang dapat dijadikan hukum umum. Penundaan kewajiban oleh perusahaan, dalam konteks ini, mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.

Baca Juga :  449 Prajurit Satgas Pamtas RI - Papua Nugini Yonif 200/BN Tiba di Palembang

Sementara itu, Aristoteles memandang keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat—memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah memperoleh kembali mobilnya atau mendapatkan kompensasi yang layak.

Adapun John Rawls melalui konsep justice as fairness menegaskan bahwa institusi harus menjamin distribusi hak dan kewajiban secara adil. Keterlambatan penyelesaian oleh BAF dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

Desakan Penyelesaian

Kasus yang dialami Novi Puspitasari menjadi cerminan buruknya pelayanan sebagian perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak konsisten memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dengan adanya kecaman dari PPWI serta sorotan dari perspektif etika dan keadilan, publik kini menanti langkah konkret dari BAF.

Perusahaan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya, baik dengan mengembalikan kendaraan maupun memberikan dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut berpotensi memperburuk reputasi perusahaan sekaligus menambah beban kerugian bagi nasabah. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan
UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results
Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh
Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights
Indonesia–Malaysia Bergerak Cepat! Ancaman di Lebanon Bikin Dua Negara Serius Lindungi Pasukan Perdamaian
Putin Meets Prabowo as Russia and Indonesia Deepen Strategic Ties Amid Global Shifts
OTT KPK Meledak di Tulungagung! Bupati Gatut Sunu Wibowo Diciduk Subuh-Subuh, Skandal Besar Segera Terbongkar?
Indonesia Jajaki Ekspor Beras ke Malaysia, Perkuat Ketahanan Pangan Kawasan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:52 WIB

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan

Selasa, 21 April 2026 - 07:23 WIB

UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results

Sabtu, 18 April 2026 - 15:59 WIB

Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights

Sabtu, 18 April 2026 - 05:23 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Berita Terbaru