Aceh Utara — MediaViral.net
Kebijakan penentuan desil kembali menuai kekecewaan di tengah masyarakat. Di saat warga berharap keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, sementara keputusan sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.
Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Aceh Utara, Amru Alba Abqa, S.Ap., M.A.P., menegaskan bahwa dinas hanya berperan dalam pendataan, bukan penentuan hasil akhir.

“Kami hanya melakukan pendataan. Penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan BPS pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti pekerjaan, kondisi rumah, daya listrik, kepemilikan kendaraan, penggunaan gas elpiji, hingga kepemilikan lahan sawah dan perkebunan. Bahkan, faktor lain seperti aktivitas tertentu juga disebut dapat memengaruhi penilaian.
Namun, di balik sistem tersebut, muncul dugaan adanya celah dalam keakuratan data. Amru menyebut kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas oleh pihak tertentu yang dapat berdampak pada hasil penilaian.
“Ada kemungkinan identitas dipinjamkan atau digunakan pihak lain untuk kepentingan usaha. Hal seperti ini bisa memengaruhi hasil desil,” jelasnya.
Seiring dengan itu, banyak warga mendatangi kantor dinas untuk meminta verifikasi ulang data. Meski demikian, proses tersebut tidak menjamin adanya perubahan status desil.
“Kami hanya memfasilitasi pendataan ulang. Soal naik atau turunnya desil tetap menjadi kewenangan BPS pusat. Harapannya tentu sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tambahnya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Intan Juwita, warga Desa Matang Pupanji, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Ia mengaku tidak terima karena dikategorikan sebagai masyarakat sejahtera.
“Kondisi kami sangat sulit. Rumah tidak layak dan suami hanya buruh kasar, tetapi kami justru dianggap mampu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak status desil tersebut, terutama terkait akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Kalau berada di atas desil lima, kami takut tidak bisa lagi mendapatkan layanan berobat gratis,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sistem penentuan desil sudah benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, atau justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi warga yang membutuhkan? (mediaviral.net)










