Lampung Utara — MediaViral.net
Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Sabtu (11/4/2026) pagi. Dalam pengungkapan ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah Putra, bersama Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” ujar Kompol Yohanis.
Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang yang masuk.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui AR (39) masuk ke dalam lapas dengan alasan hendak menemui warga binaan. Di dalam lapas, AR diduga menemui SA (27), seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi.
“Hasilnya, sekitar pukul 08.40 WIB di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh warga binaan SA (27), diselipkan di bagian pinggang,” jelasnya.
Karutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengakui bahwa AR merupakan oknum pegawai rutan yang baru sekitar tiga bulan bertugas di Kotabumi dan sebelumnya berdinas di Rubasan.
“Yang bersangkutan merupakan pegawai Rutan dan saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa AR sempat lolos dari pemeriksaan awal di pos pertama, namun akhirnya terungkap saat pemeriksaan lanjutan di pos kedua.
“Pada pemeriksaan awal belum ditemukan, tetapi pada pemeriksaan kedua baru terungkap, meski barang tersebut sudah berada di tangan warga binaan,” katanya.
Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Mardiansyah.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 paket sabu, satu bungkus plastik klip, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati. (mediaviral.net)










