“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net

Manuver LSM Libra Indonesia Kabupaten OKI yang berencana melaporkan wartawan berinisial J ke Polres OKI dan Dewan Pers memicu polemik panas. Alih-alih meredam persoalan, langkah ini justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.

Redaksi Pewarta tidak tinggal diam. Mereka balik menyerang dengan pernyataan keras, menilai tuduhan yang dilayangkan LSM Libra Indonesia tidak hanya lemah, tetapi juga terkesan dipaksakan.

banner 600x600

“Ini bukan soal pencemaran nama baik, ini soal keberanian media mengungkap fakta. Jangan dibalik seolah-olah kami yang salah,” tegas pihak redaksi dengan nada tinggi.

Menurut mereka, tudingan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, redaksi mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau pejabat publik tidak siap dikritik, jangan duduk di kursi pengguna anggaran. Uang yang dikelola itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” sentil redaksi.

Baca Juga :  Jalankan Tugas Dengan Tulus dan Penuh Dedikasi, Ini Arahan Wakapolres Kobar Saat Pimpin Apel Pagi

Isu pencatutan nama Siti Aisyah yang dijadikan alasan pelaporan juga dinilai mengada-ada. Redaksi menegaskan bahwa nama tersebut bukanlah identitas yang spesifik, melainkan umum digunakan di masyarakat Kayuagung. Bahkan, dalam pemberitaan mereka, identitas yang dimaksud sudah diperjelas secara kontekstual.

“Jangan menggiring opini seolah-olah ada fitnah. Kami jelas menyebutkan siapa yang dimaksud,” ujar mereka.

Tak hanya itu, tuduhan penyebaran informasi tidak terverifikasi pun dimentahkan. Redaksi menyebut seluruh proses jurnalistik telah dijalankan sesuai aturan, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak terkait.

“Kami sudah tayangkan hak jawab. Itu bukti kami tidak menutup ruang klarifikasi. Jadi di mana letak tidak terverifikasinya?” tegas redaksi.

Sementara itu, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, ikut angkat bicara. Ia menilai langkah LSM Libra Indonesia yang langsung mengarah ke pelaporan pidana sebagai tindakan yang tergesa-gesa dan tidak memahami mekanisme sengketa pers.

Baca Juga :  Ajari Murid Cara Korupsi, Kepala Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Banyuasin Lakukan Pungli Mulai Tahun 2017 Hingga 2025, Inilah Tampangnya

“Ini jelas keliru. Ada aturan main dalam UU Pers. Tidak bisa serta-merta melapor ke polisi tanpa melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Kalau semua kritik dibalas dengan laporan pidana, ini berbahaya. Pers bisa lumpuh,” tegasnya.

Situasi ini pun memancing reaksi publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan motif di balik langkah LSM Libra Indonesia. Apakah benar demi mencari keadilan, atau justru ada kepentingan lain yang ingin menekan pemberitaan?

Di tengah memanasnya polemik, satu pesan keras mengemuka: pers bukan musuh, melainkan pilar kontrol sosial. Upaya kriminalisasi terhadap wartawan justru akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam—apakah hukum akan dijadikan alat keadilan, atau justru alat untuk membungkam suara kritis? (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu
Ngebut Tanpa Ampun! Proyek Jalan KEK Sei Mangkei Melejit, PT NCP Sikat 30 Persen Hanya 14 Hari

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru