OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net
Manuver LSM Libra Indonesia Kabupaten OKI yang berencana melaporkan wartawan berinisial J ke Polres OKI dan Dewan Pers memicu polemik panas. Alih-alih meredam persoalan, langkah ini justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.
Redaksi Pewarta tidak tinggal diam. Mereka balik menyerang dengan pernyataan keras, menilai tuduhan yang dilayangkan LSM Libra Indonesia tidak hanya lemah, tetapi juga terkesan dipaksakan.

“Ini bukan soal pencemaran nama baik, ini soal keberanian media mengungkap fakta. Jangan dibalik seolah-olah kami yang salah,” tegas pihak redaksi dengan nada tinggi.
Menurut mereka, tudingan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, redaksi mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau pejabat publik tidak siap dikritik, jangan duduk di kursi pengguna anggaran. Uang yang dikelola itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” sentil redaksi.
Isu pencatutan nama Siti Aisyah yang dijadikan alasan pelaporan juga dinilai mengada-ada. Redaksi menegaskan bahwa nama tersebut bukanlah identitas yang spesifik, melainkan umum digunakan di masyarakat Kayuagung. Bahkan, dalam pemberitaan mereka, identitas yang dimaksud sudah diperjelas secara kontekstual.
“Jangan menggiring opini seolah-olah ada fitnah. Kami jelas menyebutkan siapa yang dimaksud,” ujar mereka.
Tak hanya itu, tuduhan penyebaran informasi tidak terverifikasi pun dimentahkan. Redaksi menyebut seluruh proses jurnalistik telah dijalankan sesuai aturan, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak terkait.
“Kami sudah tayangkan hak jawab. Itu bukti kami tidak menutup ruang klarifikasi. Jadi di mana letak tidak terverifikasinya?” tegas redaksi.
Sementara itu, praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, ikut angkat bicara. Ia menilai langkah LSM Libra Indonesia yang langsung mengarah ke pelaporan pidana sebagai tindakan yang tergesa-gesa dan tidak memahami mekanisme sengketa pers.
“Ini jelas keliru. Ada aturan main dalam UU Pers. Tidak bisa serta-merta melapor ke polisi tanpa melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kalau semua kritik dibalas dengan laporan pidana, ini berbahaya. Pers bisa lumpuh,” tegasnya.
Situasi ini pun memancing reaksi publik. Banyak pihak mulai mempertanyakan motif di balik langkah LSM Libra Indonesia. Apakah benar demi mencari keadilan, atau justru ada kepentingan lain yang ingin menekan pemberitaan?
Di tengah memanasnya polemik, satu pesan keras mengemuka: pers bukan musuh, melainkan pilar kontrol sosial. Upaya kriminalisasi terhadap wartawan justru akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam—apakah hukum akan dijadikan alat keadilan, atau justru alat untuk membungkam suara kritis? (mediaviral.net)










