MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu 15 April 2026 — MediaViral.net

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/4/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali sebagai bentuk keberlanjutan kerja sama yang telah berjalan efektif selama ini.

banner 600x600

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum.

“Kerja sama ini sudah menjadi kegiatan rutin dan terus diperbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan terus kita dukung dan dampingi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Lepas Kontingen Pesparawi ke-V Tingkat Provsu

Ia menjelaskan bahwa melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.

Menurutnya, seluruh bentuk bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak bersifat otomatis. OPD yang membutuhkan pendampingan wajib mengajukan permohonan resmi, yang kemudian akan ditelaah oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum lebih lanjut.

“Setiap OPD dapat berkoordinasi. Ada permohonan yang diajukan, kemudian kami telaah, baru ditindaklanjuti. Semua dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan.

Ia menyebut bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pendamping kegiatan, tetapi juga sebagai pemberi pendapat hukum yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.

“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan legal opinion ketika pemerintah daerah menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan. Ini sangat penting agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Diduga Brutal! Oknum Satgas Dispora Kota Serang Diseret Isu Kekerasan, Mahasiswa Mengamuk dan Ultimatum APH

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Kejaksaan dalam setiap proses pembangunan dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, aman, dan tepat sasaran.

Bupati juga berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Sinergi ini diharapkan menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, percepatan penerbitan akta kelahiran, dan kartu identitas anak.

Dengan diperbaruinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan serta program pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru