OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu 15 April 2026 — MediaViral.net
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/4/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali sebagai bentuk keberlanjutan kerja sama yang telah berjalan efektif selama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum.
“Kerja sama ini sudah menjadi kegiatan rutin dan terus diperbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan terus kita dukung dan dampingi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Menurutnya, seluruh bentuk bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak bersifat otomatis. OPD yang membutuhkan pendampingan wajib mengajukan permohonan resmi, yang kemudian akan ditelaah oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum lebih lanjut.
“Setiap OPD dapat berkoordinasi. Ada permohonan yang diajukan, kemudian kami telaah, baru ditindaklanjuti. Semua dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin, menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan.
Ia menyebut bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pendamping kegiatan, tetapi juga sebagai pemberi pendapat hukum yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.
“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan legal opinion ketika pemerintah daerah menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan. Ini sangat penting agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Kejaksaan dalam setiap proses pembangunan dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, aman, dan tepat sasaran.
Bupati juga berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Sinergi ini diharapkan menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, percepatan penerbitan akta kelahiran, dan kartu identitas anak.
Dengan diperbaruinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan serta program pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (mediaviral.net)










