Lampung Barat – MediaViral.net
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat kembali menyoroti lambannya penanganan Laporan Pengaduan (LAPDU) dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023–2024.
Laporan dengan nomor 89.00.39/S.Dummas/DPC-AJP-LB/III/2026 tersebut telah disampaikan sejak 6 April 2026. Namun hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukanlah tanpa dasar. Ia menyebut, laporan tersebut mengacu pada hasil audit resmi dari BPK RI.
“Laporan ini didasarkan pada temuan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengaudit keuangan negara. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini semakin aktif memantau perkembangan kasus melalui berbagai platform digital. Salah satu video terkait dugaan kasus ini bahkan telah ditonton lebih dari 12 ribu kali di TikTok, menunjukkan besarnya perhatian publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. AJP pun berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat segera memberikan kejelasan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami hanya meminta profesionalisme dan transparansi dalam penanganan laporan ini. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait perkembangan laporan tersebut. (mediaviral.net)










