Sidang Praperadilan Polres Lhokseumawe Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm Digelar 5 Mei 2026 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., cq Kasat Reskrim, dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang diajukan oleh pemohon NR melalui kuasa hukumnya, YLBH Cakra, yang didaftarkan pada 27 April 2026.

Berdasarkan pantauan media ini, pada tanggal yang sama juga telah diterbitkan sejumlah penetapan, di antaranya penetapan majelis hakim atau hakim tunggal, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, serta penetapan hari sidang pertama.

banner 600x600
Baca Juga :  Desa Jaya Sakti Rayakan HUT RI Ke-79 Dengan Berbagai Lomba

Sesuai jadwal sidang yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui SIPP mengonfirmasi bahwa status perkara saat ini telah masuk dalam tahap persiapan sidang pertama.

Baca Juga :  Halal Bihalal Kebun Laras Disorot, Santunan Yatim Dipuji namun Dinilai Tak Cukup

Persidangan praperadilan umumnya berlangsung secara maraton dan harus diputus dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak sidang pertama dimulai.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengujian prosedur formal kepolisian dalam menangani barang bukti atau aset dalam suatu proses hukum. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat argumen hukum yang akan disampaikan kedua belah pihak di hadapan hakim tunggal yang ditunjuk.

Report By Chandra
2 Mei 2026

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru