Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., cq Kasat Reskrim, dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang diajukan oleh pemohon NR melalui kuasa hukumnya, YLBH Cakra, yang didaftarkan pada 27 April 2026.
Berdasarkan pantauan media ini, pada tanggal yang sama juga telah diterbitkan sejumlah penetapan, di antaranya penetapan majelis hakim atau hakim tunggal, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, serta penetapan hari sidang pertama.

Sesuai jadwal sidang yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam gugatannya, pemohon menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui SIPP mengonfirmasi bahwa status perkara saat ini telah masuk dalam tahap persiapan sidang pertama.
Persidangan praperadilan umumnya berlangsung secara maraton dan harus diputus dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak sidang pertama dimulai.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengujian prosedur formal kepolisian dalam menangani barang bukti atau aset dalam suatu proses hukum. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat argumen hukum yang akan disampaikan kedua belah pihak di hadapan hakim tunggal yang ditunjuk.
Report By Chandra
2 Mei 2026










