Bengkulu – MediaViral.net
Kasus keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul laporan terkait dugaan pengeroyokan, seorang pria berinisial TW kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindakan pengancaman terhadap seorang wartawan menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Zainal Ariefin, wartawan media online Bengkulutoday.com. Ia mengaku menjadi sasaran intimidasi saat menghadiri pertemuan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat nama terlapor. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.50 WIB, di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Menurut keterangan pelapor, suasana pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk membahas kejelasan informasi berubah menjadi mencekam. Situasi disebut memanas setelah dirinya dipanggil keluar ruangan dan mendapat perlakuan serta ancaman yang dinilai membahayakan keselamatannya.
“Saya merasa keselamatan diri saya terancam secara nyata. Saat kejadian, saya mendapatkan ancaman serius dengan diarahkan benda yang bentuknya menyerupai senjata api jenis pistol,” ungkap Arief usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.
Selain dugaan pengancaman menggunakan senjata, pelapor juga mengaku mengalami tindakan intimidatif lain, seperti penarikan paksa dari lokasi serta tekanan fisik dan verbal dari sejumlah orang yang berada di tempat kejadian. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Persoalan ini juga meluas ke media sosial. TW diketahui mengunggah sejumlah konten melalui akun Instagram pribadinya yang berisi sindiran tajam dan pernyataan yang dinilai menyerang martabat serta integritas profesi wartawan. Dalam unggahan tersebut turut dimuat foto wajah pelapor disertai narasi yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Merasa tindakan tersebut semakin memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers, Arief bersama kuasa hukumnya, Devi Astika, kembali mendatangi Polda Bengkulu pada Jumat malam. Kedatangan mereka bertujuan mempertegas laporan dugaan pengancaman sekaligus meminta jaminan penegakan hukum terhadap segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
Devi Astika menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi semata. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Setiap bentuk ancaman, tekanan, atau intimidasi terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Pers bekerja berdasarkan amanat undang-undang dan memegang fungsi vital sebagai kontrol sosial. Karena itu, dugaan ancaman maupun intimidasi yang dialami klien kami wajib diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Devi.
Satu Nama Terkait Dua Kasus Berbeda
Di tengah proses hukum dugaan pengancaman tersebut, nama TW juga kembali dikaitkan dengan perkara lain yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Peristiwa itu bermula dari perselisihan antar dua kelompok pengunjung di sebuah tempat hiburan malam yang kemudian berujung bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat benturan benda keras dan harus menjalani perawatan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang disebut dalam perkara itu. (mediaviral.net)










