Regulasi Administrasi Ormas Agama Dalam Dunia Pertambangan, Positif Atau Negatif

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/SUMATRA SELATAN, MEDIA-VIRAL.ID

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumsel menggelar Dialog bersama Ormas keagamaan dengan mengusung tema “Ormas Agama Kelola Tambang, Positif atau negatif?”. Acara digelar di Koppi Warehouse, Sabtu (29/6/2024).

Dialog menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua Perhapi Sumsel sekaligus Direktur Operasional PT. Duta Bara Utama, Ir. Hendra Utama, MM, Ketua PW Muhammadiyah Sumsel, Ridwan Hayatuddin, SH, MH, Perwakilan dari PWNU Sumsel, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng serta Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, MSi.

Hadirnya narasumber dalam dialog pada hari ini bertujuan untuk memberikan support terhadap dunia pertambangan di Indonesia. Pengelolaan pertambangan merupakan hal yang penting dan strategis mengingat bangsa Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan yang cukup besar. Ada beberapa permasalahan yang harus dibenahi bersama-sama guna meningkatkan tata kelola pertambangan. Sejak disahkannya UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Terdapat permasalahan substansi yang berubah dalam pengelolaan pertambangan di negara kita salah satunya perizinan ditarik ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Lokakarya Internasional HWPL Bahas Peran Jurnalisme Perdamaian di Era Digital

Terkait Ormas Keagamaan dalam mendapatkan izin pengelolaan tambang di dalam negeri atau IUP menuai kontroversi. Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber, Pengamat Pertambangan sekaligus Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Unsri, Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, MS, CP, IPU, Asean Eng, APEC, Eng.

Dirinya mengungkapkan, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP No. 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96 Tahun 2021 yang memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk memiliki IUP Tambang hasil relinguishment dari PKP2B. Hal ini kami nilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan untuk dilelang kepada BUMN dan BUMD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polri Berperan Penting Wujudkan Visi Indonesia Emas 2025, Menko Marves Ucapkan HUT Bhayangkara ke-78

Eddy menambahkan, Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mensyaratkan relinguishment PKP2B akan diprioritaskan utk dilelang kepada BUMN dan BUMD.

“Kalau tidak dilelang tentu saja ada potensi kerugian negara dalam proses ini. Namun, semua tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya. (media-viral.id)

Berita Terkait

Lokakarya Internasional HWPL Bahas Peran Jurnalisme Perdamaian di Era Digital
Viral di Media Cetak dan Online, Akhirnya Mualem Lantik Walikota Langsa 18 April 2025 Mendatang
Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan
PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia
Prihatin Bencana Banjir Ponorogo, Relawan EBY Bagikan Nasi Bungkus
Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Suburkan Jiwa Gotong Royong dan Kesetiakawanan
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
Baru Ini Cerita Adik Olla Ramlan Saat Meninggal dan Hidup Kembali Bertemu Cahaya

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:49

Lokakarya Internasional HWPL Bahas Peran Jurnalisme Perdamaian di Era Digital

Rabu, 9 April 2025 - 21:00

Viral di Media Cetak dan Online, Akhirnya Mualem Lantik Walikota Langsa 18 April 2025 Mendatang

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:20

Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:19

PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:06

Prihatin Bencana Banjir Ponorogo, Relawan EBY Bagikan Nasi Bungkus

Berita Terbaru