BATU BARA/SUMATERA UTARA,
MEDIA-VIRAL.ID
Setelah kasus korupsi di Dispora Sumut dinaikkan dari lidik ke sidik, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
“Sudah 10 dari 16 saksi yang kita periksa,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Roman, Selasa (5/3).
Dijelaskan, para saksi yang kita periksa ini terkait proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal, yang menelan biaya Rp. 4.797.700.000 Tahun Anggaran 2017.
Para saksi yang diperiksa di antaranya pokja panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Penerima Anggaran (KPA), bendahara, panitia pengawas dan panitia penerima hasil.
“Kemarin Kadispora sudah datang memenuhi undangan untuk wawancara dan bakal kita panggil lagi dengan status sebagai saksi,” jelas Roman.
Ditanya apakah dalam kasus ini bakal ada yang dijadikan tersangka, Kompol Roman menjelaskan, nanti kalau semua saksi sudah dimintai keterangan berikut fakta dan dokumen, baru dilakukan gelar perkara.
“Dari gelar ini nanti bisa disimpulkan apakah dalam kasus ini dari saksi-saksi bisa dijadikan tersangka atau tidak,” jelas Roman.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Kombes Ronny Samtana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi termasuk pelaksana proyek.
“Pokoknya, siapa-siapa saja yang berkaitan dengan proyek itu akan kita panggil,” katanya.
Menjawab wartawan adanya indikasi Kadispora Sumut Baharudin Siagian menjadi tersangka, Ronny mengatakan bisa saja, tergantung hasil penyelidikan.
“Bisa saja, saksi jadi tersangka. Semua bisa terjadi, namun tergantung hasil penyelidikan. Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Mantan penyidik KPK itu menegaskan, penyelidikan proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal itu dilakukan atas laporan informasi masyarakat yang kemudian menindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
Dalam kasus ini, penyidik akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, Kadispora Propsu Baharudin Siagian diperiksa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Rabu (13/2). (17M.02)(media-viral.id)