LAMPUNG UTARA, MEDIAVIRAL.NET
Subik Sabtu 25 Mei 2024.
Tim awak media mendatangi langsung, untuk melakukan investigasi dibeberapa warung pengecer Gas LPG 3 Kg yang berada di sekitaran Desa Subik.
Dari keterangan warga setempat , Pemilik warung , mereka mengatakan kepada kami awak media, bahwa beliau mengambil Gas dari pangkalan milik Bapak A SISWADI dengan harga Rp, 21.000,- per tabung.
Itu menurut keterangan pemilik warung, yang di sampaikan kepada awak media.
Setelah diteliti dari papan informasi, yang tertulis di pangkalan Gas Bapak A.SISWADI disana tertulis dengan harga HET Rp 18.000,- per tabung.
Sesuai dengan anjuran dari pihak pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan Bapak A.SISWADI jelas sudah melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah,dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat .
Dan menyalahi peraturan dan undang-undang tentunya.
pangkalan milik Bapak A.SISWADI berada di Desa Subik RT / RW 006 / 003.
Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan nomor Registrasi ; 2345 8287 8663 037.
SK. Gub.Nomor ; G / 869 / 8.IV / HK / 2019.
- AGEN PT.RIZKI EKA WINDU ; 07. 2492 104.
- LAYANAN PEMDA KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
- CALL CENTER PERTAMINA ; 135.
- CALL CENTER DITJEN MIGAS ; 136.
Dalam hal ini diduga Bapak A. SISWADI, telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, dengan memasang tarif yang tinggi. Sehingga melebihi harga HET yang di tentukan, yaitu Rp18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Bapak A.SISWADI yang ada di Desa Subik RT / RW / 006 / 003. Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara.
Berbagai macam cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di bawah garis kemiskinan salah satu di antaranya dengan memberikan Subsidi Gas LPG 3 Kg.
Seperti di ketahui bersama harga jual eceran LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kilo gram atau sekitar Rp 12.750 per tabung.
ketetapan harga tersebut di atur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Serta peraturan menteri ESDM nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran Gas LPG tabung 3 kg.
Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Bapak A.SISWADI yang berada di Desa Subik RT / RW 006 / 003 Kecamatan Abung tengah Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga bahwa pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual Gas LPG 3 kg melampaui harga yang telah di tetapkan pemerintah dengan harga Rp 21.000,- per tabung.
Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pangkalan tersebut di perkuat dengan adanya keterangan beberapa warung sekaligus pengecer yang menyatakan bahwa dirinya membeli atau menebus tabung Gas LPG 3kg kepada Bapak A.SISWADI dengan harga Rp 21.000 ,- per tabung.
Melihat hal tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan yang di lakukan oleh pangkalan Bapak A.SISWADI , sangat merugikan masyarakat miskin tentunya. Dan di harapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalahgunaan Gas 3 kg Bersubsidi tersebut.
Itu sudah jelas melanggar peraturan presiden dan peraturan menteri serta Undang undang Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum polres Lampung Utara dan penyalur Gas LPG yaitu ; PT.RIZKI EKA WINDU.
untuk menghentikan pengiriman kepada pangkalan Bapak A.SISWADI . Yang berada di Desa Subik RT / RW / 006 / 003 Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Selain melanggar peraturan yang sudah tetapkan pemerintah.
Juga meresahkan masyarakat pengguna tentunya.(mediaviral.net)