Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan — MediaViral.net
Peristiwa pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Jumat malam (20/03/2026), menyita perhatian publik. Insiden tersebut menyebabkan seorang pemuda, Bayu Sanjaya (25), mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, saat sekelompok pemuda diduga tengah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seseorang di lokasi. Korban yang berada di tempat kejadian berusaha melerai dan menantang salah satu pelaku untuk menyelesaikan masalah secara satu lawan satu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun situasi justru memanas. Salah satu pelaku berinisial TG (15) diduga memprovokasi rekan-rekannya dengan menuding korban sebagai pihak yang pernah terlibat konflik sebelumnya. Emosi yang tidak terkendali memicu aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam insiden tersebut, seorang pelaku lain berinisial YS (saat ini masih buron) diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan kanan, pinggang, punggung, dan kepala.
Ironisnya, dalam kejadian itu, TG juga mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan akibat terkena sabetan senjata tajam yang diduga berasal dari rekannya sendiri.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dua pelaku berhasil diamankan, yakni AA (18) yang menyerahkan diri pada Sabtu (21/03) malam melalui perantara Kepala Desa Kotaway, serta TG (15) yang diamankan pada Minggu (22/03) setelah menjalani perawatan medis di RSUD Muaradua.
Dari penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku yang digunakan saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, terhadap tersangka TG yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kepolisian juga mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.
Korban Bayu Sanjaya diketahui telah diperbolehkan pulang dari RSUD Muaradua pada Senin (23/03) dan saat ini menjalani rawat jalan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya tindakan kekerasan serta pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan damai. (mediaviral.net)









