Malam Berdarah di Muaradua: Aksi Brutal Pengeroyokan Berujung Pembacokan, Polisi Bergerak Cepat

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan — MediaViral.net

Peristiwa pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Jumat malam (20/03/2026), menyita perhatian publik. Insiden tersebut menyebabkan seorang pemuda, Bayu Sanjaya (25), mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, saat sekelompok pemuda diduga tengah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seseorang di lokasi. Korban yang berada di tempat kejadian berusaha melerai dan menantang salah satu pelaku untuk menyelesaikan masalah secara satu lawan satu.

banner 600x600

Namun situasi justru memanas. Salah satu pelaku berinisial TG (15) diduga memprovokasi rekan-rekannya dengan menuding korban sebagai pihak yang pernah terlibat konflik sebelumnya. Emosi yang tidak terkendali memicu aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, seorang pelaku lain berinisial YS (saat ini masih buron) diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan kanan, pinggang, punggung, dan kepala.

Baca Juga :  Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Tanggamus Hadiri Acara Rapat Kordinasi Persiapan Pelantikan

Ironisnya, dalam kejadian itu, TG juga mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan akibat terkena sabetan senjata tajam yang diduga berasal dari rekannya sendiri.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dua pelaku berhasil diamankan, yakni AA (18) yang menyerahkan diri pada Sabtu (21/03) malam melalui perantara Kepala Desa Kotaway, serta TG (15) yang diamankan pada Minggu (22/03) setelah menjalani perawatan medis di RSUD Muaradua.

Dari penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  APH Diminta Tangkap dan Jebloskan Kepenjara Bandar Benih Lobster Bapak Uloh Sebelum Melarikandiri

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, terhadap tersangka TG yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kepolisian juga mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.

Korban Bayu Sanjaya diketahui telah diperbolehkan pulang dari RSUD Muaradua pada Senin (23/03) dan saat ini menjalani rawat jalan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya tindakan kekerasan serta pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan damai. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru