Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar Berhasil Mengamankan Penggedar Narkotika di Kecamatan Kumai

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG MEDIAVIRAL.ID

Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar,Polda Kalteng berhasil mengamankan 3 tersangka penggedar Narkotika di kecamatan Kumai di tiga tempat berbeda,kamis (30/05/2024)

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui kasa Narkoba AKP Ancas Nirbaya SH dalam giat Press Realese di Aula Satya Haprabu menyampaikan,Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Madjesir bin Marsum yang beralamat di jl.nangka Rt.08 Rw.02 ,kelurahan Candi,kecamatan Kumai,jelas Ancas.

Bermula dari personel Satresnarkoba mengamankan pelaku atas nama Madjesir di sebuah rumah yang beralamat di jl nangka pada rabu 22/05/2024 sekitar pukul 14 wib dan setelah di lakukan penggeledahan badan/pakaian serta ruangan tertutup lainnya,kami menemukan barang di atas tempat tidur kamar tersangka berupa 1 buah handphone warna hitam merk realme dan satu buah celana pendek,terang Ancas.

Baca Juga :  Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Di dalam kantong celana pendek sebelah kanan kami juga menemukan plastik bening yang berisi 14 ( empat belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,87 gram,1(pak) plastik klip kosong yang mana barang bukti tersebut diakui tersangka itu miliknya.

Setelah kami lakukan introgasi terhadap tersangka bahwa,dia mendapatkan barang tersebut dari saudara Hasan (DPO)untuk di jual kembali oleh tersangka agar mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatan nya ini tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K dalam kesempatan ini juga menyampaikan,
untuk mengantisipasi penggedaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar terutama di kecamatan Kumai,karena seperti kita ketahui di kecamatan Kumai merupakan jalur keluar masuk dari perairan antar pulau maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak BNN dan saya juga berharap kepada masyarakat untu bekerjasama dalam memberantas penggedaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada kami apabila di ketahui ada transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar,tutup Kapolres Yusfandi. Laila (mediaviral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru