Oku Selatan/Sumatra Selatan, mediaviral.net
Bantuan sosial Alsintan berupa
traktor roda 4 itu awalnya memang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani Tani TERPADU Desa tanjung sari kecamatan buai Pemaca Oku selatan
“Berdasarkan SK Penetapan C Kabupaten tanjung sari terdapat 4 (EMPAT) kelompok tani yang ditetapkan memperoleh bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4, salah satunya adalah Kelompok Tani terpadudi Desa tanjung sari Kecamatan buai pemaca ujarnya.
Setelah dilakukan pengadaan Alsintan berupa traktor roda 4 oleh Kementerian Pertanian RI, kata Bang E, selanjutnya dilaksanakan proses penyerahan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Kelompok Tani tersebut, yang pada saat itu penyerahannya di daerah diserahkan melalui Dinas Pertanian muara dua
Dia menjelaskan, penyerahan Alsintan traktor roda 4 itu diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Oku selatan atas nama Edi kepada Ketua Kelompok Tani terpadu atas nama ketunya EDI
“Setelah bantua diterima oleh Edidari Dinas Pertanian Kabupaten Oku selatan, kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan secara melawan hukum oleh mantan kepala desa Tanjung sari bapak Wayan tulus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa tanjung sari kecamatan buai Pemaca kata beberapa anggota kelompok tani yg enggan di sebutkan nama nya” ujarnya.
Kata beberapa ketua kelompok tani setelah traktor R4 tersebut sudah di rumah mantan Kades Wayan tulus itu, kemudian selanjutnya sekitar bulan Maret tahun 2022Unang Raharjo memindah tangankan traktor Roda 4 bantuan milik Kelompok Tani terpadu kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Desa Pengarang dengan dijual atau disewa untuk kepentingan pribadi oknum mantan Kades di desa Tanjung sari kecamatan buai pemaca Oku selatantersebut.
Padahal aturannya, bantuan Traktor Roda 4 tidak diperkenankan untuk dialihkan, dipindah tangankan, diperjualbelikan, atau digadaikan. Namun kenyataanya bantuan Alsintan itu di peribadikan oleh oknum mantan kades tanjungsari kepada pihak lain, sehingga kelompok Tani terpadu tidak dapat mendapatkan manfaatnya.
“Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani terpadu selaku penerima bantuan sosial Traktor Rod4 tidak pernah menguasai, menerima manfaat atas bantuan tersebut karena diselewengkan oleh oknum mantan Kades mantan kades desa Tanjung sari kecamatan buai Pemaca kabupatenoku selatan imbuhnya.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan oknum mantan Kades tanjung sari tersebut, total kerugian negara dari kasus penggelapan bantuan Alsintan tersebut mencapai Rp 350 juta.
Kami mintak untuk intasi terkait tolong usut tuntas di duga mantan kepala desa Tanjung sari berserta oknum kelompok tani dan ketua Gapoktan yg ada di desa Tanjung sari kecamatan buai Pemaca ujar beberapa kelompok tani.