Jajaran Satreskrim Polres Kobar Berhasil Mengamankan Pencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT.GSYM dan PT.BJAP 2

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG MEDIAVIRAL.ID

Jajaran Satreskrim Polres Kobar,Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di dua tempat,yaitu di PT.GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur)Astra Tbk dan PT.BJAP 2.(Bangun Jaya Alam Permai 2),kamis (30/05/2024)

Melonjak nya harga TBS buah kelapa membuat masyarakat tergiur meski dengan cara mencuri,padahal pihak dari Kepolisian sudah memberikan himbauan agar tidak mengambil milik orang lain tanpa seijin emilik dan bahkan pihak Kepolisian sering melakukan patroli di tempat-tempat yang rawan pencurian khususnya di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi ,S.I.K.,M.I.K melalui kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo,S.I.K saat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum di Aula Satya Haprabu menyampaikan,pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT GSYM bermula dari tersangka M.Sardiansyah bersama saudari Idah dan 2 orang pelaku lainnya,terang Yoga.

Ke empat pelaku ini mengambil buah milik PT.GSYM dengan cara memotong memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon hingga di turunkan ke tanah kemudian buah kelapa sawit tersebut di muat ke dalam angkong dan sebagian lagi di pikul menggunakan tojok ke pinggir jalan agar mudah di bawa,jelas Yoga.

Baca Juga :  El Zam zami Kades Muara Dua Diduga Korupsi Dan Maling Uang Rakyat

Saat Security perusahaan melakukan patroli dan melihat perbuatan pelaku tersebut langsung mencoba mengamankan para pelaku saudari Idah dan 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri tetapi saudara M.Sardiansyah juga berhasil di amankan bersama barang bukti,tambah Yoga.

Atas kejadian ini pihak PT.GSYM mengakami kerugian materi sebesar Rp.4.094.000(empat juta sembilan puluh empat ribu rupiah).

Di tempat terpisah,Satreskrim Polres Kobar juga berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit milik PT.BJAP2(Bangun Jaya Alam Permai 2) yang berada di blok M76 Afdeling 2 Estate 1yaitu Marjito dan 5 rekannya,Daud,Lengkong,Agus,Riski dan Egi.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman ,S.I.K.,M.I.K juga menyampaikan,setelah mereka memotong tangkai buah dari pokok pohon dan menurunkannya ke tanah,mereka langsungmemuat buah sawit tersebut ke dalam angkong dan sebagian lagi di pikul dengan menggunakan tojok ke pinggir jalan poros agar mempermudah untuk di muat ke dalam mobil pick up,ujar Yusfandi.

Baca Juga :  Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Ketika tersangka hendak di amakan oleh pihak Security perusahaan 5 orang pelaku ini berhasil melarikan diri sehingga pihak Security hanya berhasil mengamankan tersangka Marjito saja,tambah Yusfandi.

Atas kejadian ini,PT.Bangun Jaya Alam Permai 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.640.000(tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

Dari kesemua tersangka yang berbeda tempat ini,mereka di kenakan pasal 363 Ayat (1)ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dalam giat Press Release ini Kapolres Kobar menghimbau kepada semua masyarakat khususnya di wilayah hukum polres Kobar,mari kita bekerja sama untuk menjaga situasi agar tetap aman,nyaman serta kondusif dan pernah ragu untuk melapor atau memberikan informasi kepada Polres Kobar apabila di temukan hal-hal yang mencurigakan terutama yang mengarah kepada tindakan kriminal dan mengganggu Kamtibmas,tutup Kapolres Yusfandi. Laila (mediaviral.id)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu
Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:01

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:27

Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:26

Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05

Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Senin, 29 Juli 2024 - 22:23

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Berita Terbaru