Janji Kerja Dipabrik Sepatu, Wanita Lajang Tipu Warga Asal Lampung dan Serang, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG-ANYER/BANTEN, MEDIA-VIRAL.ID

Satreskrim Polres Serang tangkap pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Wanita lajang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu 80 pencari kerja dan meraup uang Rp 300 juta.

Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada , Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini setelah pihaknya menerima pengaduan 2 pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.

“Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jumat 12 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada dikabupaten serang, karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.

Baca Juga :  Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

“Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja,” terang Kapolres.

Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran .

‘Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan ke Mapolres Serang,” kata Condro Sasongko.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka namun wanita lajang itu selalu tidak ada tempat kontrakannya.

“Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin dikontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.

Baca Juga :  Proyek Siluman, Dana Desa Tidak Jelas, Masyarakat Minta APH Kabupaten Kerinci Periksa Kades Koto Tuo Ujung Pasir

Dalam kesempatan itu, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021. Selama 3 tahun itu, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.

“Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Andi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan,” tandasnya. (media-viral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru