Jakarta – MediaViral.net
Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi sistem peradilan yang dinilainya mulai mengalami pergeseran nilai. Ia menyoroti adanya kecenderungan praktik hukum yang tidak lagi sepenuhnya berpijak pada prinsip keadilan.
Dalam pernyataannya, Alfan menggunakan analogi simbolik untuk menggambarkan situasi tersebut.
“Matanya memang tertutup, neracanya masih utuh, pedangnya tetap tajam, tetapi di balik itu, ia mulai menghitung keuntungan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, fenomena ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum. Ia bahkan menyebut istilah “transaksi sesat” sebagai bentuk kritik terhadap dugaan praktik yang mencederai integritas keadilan.
“Dewi Keadilan tidak lagi sepenuhnya steril. Ada kekhawatiran bahwa ia mulai terbiasa dengan transaksi,” lanjutnya.
Alfan juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka makna hukum dapat mengalami pergeseran yang serius.
“Suatu hari, hukum bukan lagi soal benar atau salah, tetapi soal siapa yang mampu membayar nurani,” tegasnya.
Pernyataan tersebut ia tutup dengan tagar #Risau_SangADVOCATE, yang mencerminkan kegelisahan tidak hanya secara pribadi, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas advokat.
Sejumlah pihak turut menanggapi pernyataan tersebut. Pengamat kebijakan publik M. Abbas Umar menilai bahwa kritik ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak.
“Ini adalah peringatan agar kita menjaga hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kepentingan,” ujarnya.
Publik berharap pernyataan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama, sehingga sistem peradilan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (Tim/Red)









