BATU BARA SUMATERA UTARA
MEDIA -VIRAL.ID
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah dr. Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Ferdinand Hamzah Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup mengenai penyelewengan dan penggelembungan dana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
Penahanan ini juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa mereka mungkin melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka dr. Aris Yudhariansyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Ferdinand Hamzah Siregar sebagai PPK, diduga terlibat dalam pengadaan APD yang menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020. Hasil audit forensik mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai lebih dari Rp24 miliar.
Yos Tarigan menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yos Taringan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, serta Robby Messa Nura sebagai rekanan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Aris YudhariansyahFerdinand Hamzah SiregarKejati SumutTersangka Korupsi APD Covid-19(media-viral.id)