Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA SUMATERA UTARA
MEDIA -VIRAL.ID

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah dr. Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Ferdinand Hamzah Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup mengenai penyelewengan dan penggelembungan dana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar FGD Terkait Permasalahan Kendaraan Angkutan Batu Bara

Penahanan ini juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa mereka mungkin melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka dr. Aris Yudhariansyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Ferdinand Hamzah Siregar sebagai PPK, diduga terlibat dalam pengadaan APD yang menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020. Hasil audit forensik mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Yos Tarigan menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yos Taringan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, serta Robby Messa Nura sebagai rekanan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Aris YudhariansyahFerdinand Hamzah SiregarKejati SumutTersangka Korupsi APD Covid-19(media-viral.id)

Berita Terkait

Bantuan Traktor di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buai Pemaca Digelapkan Mantan Kades
Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan
Pj Kades BAGAN DALAM Jarang Masuk Kantor, Tidak Siap di Konfirmasi Wartawan
Poldasu Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Dispora Sumut
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono
Saksi dan Terduga Telah di Periksa Gelar Perkara Akan Dilakukan. Korban ; Saya Percaya Bpk Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib SH SIK
Tim Evaluasi TP PKK Provsu, Lakukan Evaluasi ke Desa Percontohan UP2K PKK Desa Bangun Sari
Seorang Personel Satlantas Jadi Korban Karena Ditabrak Kelompok Pemuda Bermotor Hingga Mengalami Patah Tulang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:06

Bantuan Traktor di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buai Pemaca Digelapkan Mantan Kades

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:20

Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:06

Pj Kades BAGAN DALAM Jarang Masuk Kantor, Tidak Siap di Konfirmasi Wartawan

Jumat, 20 September 2024 - 15:20

Poldasu Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Dispora Sumut

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:14

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

Berita Terbaru