Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net
Dunia pendidikan di Kayuagung kembali tercoreng. Kepala SDN 15 Kayuagung, Masnarani, menjadi sorotan tajam publik setelah diduga jarang berada di kantor dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan. Sejumlah sumber di lapangan mengungkap adanya indikasi yang lebih serius, yakni potensi penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi anggaran sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimnya kehadiran kepala sekolah disebut berdampak langsung pada lemahnya pengawasan penggunaan anggaran. Padahal, dana BOS yang dikelola merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Ironisnya, informasi terkait penggunaan anggaran dinilai tertutup. Masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan kejelasan mengenai aliran dana yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
“Kalau benar ada penyalahgunaan wewenang, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini bisa masuk ranah hukum,” tegas Siti Aisyah, warga yang aktif mengawasi penggunaan anggaran publik.
Siti juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena Masnarani diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung. Posisi tersebut seharusnya menjadi teladan bagi kepala sekolah lain, bukan justru memicu polemik.
“Kalau pemimpinnya saja diduga tidak disiplin dan tidak transparan, bagaimana dengan yang lain? Ini bisa merusak sistem pendidikan secara keseluruhan,” tambah Siti.
Masyarakat pun mulai geram. Mereka mendesak Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ujar seorang warga Kayuagung dengan nada kesal.
Sebagai informasi, pengelolaan dana BOS telah diatur secara ketat dalam peraturan pemerintah yang mewajibkan adanya laporan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan yang kini menjadi perhatian publik tersebut. (mediaviral.net)









