OKU Timur/Sumatra Selatan, mediaviral.net
Pemerintah Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan telah merealisasikan anggaran Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Dana Duka tahun anggaran 2024 secara penuh sebesar Rp1.766.000.000.
Dana tersebut diberikan kepada ahli waris dari penduduk miskin yang dinyatakan meninggal dunia oleh pihak berwenang, dengan besaran bantuan Rp1 juta per penerima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah permasalahan dalam proses penyaluran bansos ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdapat 108 penerima bansos senilai total Rp108 juta yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, ditemukan pula 31 dokumen pengajuan bansos yang tidak dilengkapi dengan kartu BPJS, sebagaimana diwajibkan dalam pedoman bansos, dengan nilai total Rp31 juta. Bahkan, tiga penerima tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal bansos hanya ditujukan bagi masyarakat miskin, serta satu penerima yang meninggal bukan pada tahun 2024 namun tetap mendapatkan dana duka.
Pihak Dinas Sosial menjelaskan, dalam kasus penerima yang tidak terdaftar di DTKS, pengajuan dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah. Dari uji petik terhadap 15 penerima dengan SKTM, diketahui mereka memang tergolong masyarakat tidak mampu dan layak mendapatkan bantuan.
Namun, Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM) dari beberapa kecamatan mengakui adanya kekeliruan. Ketua FKPSM Kecamatan Buay Madang Timur dan Sekretaris FKPSM Kecamatan Martapura mengungkap mereka tidak melakukan verifikasi terhadap penerima yang berstatus PNS. Sementara Ketua FKPSM BP Peliung mengaku tak mengetahui bahwa ada penerima bansos yang meninggal bukan pada tahun anggaran berjalan.
Polemik muncul karena SKTM yang dijadikan dokumen pengganti DTKS dan BPJS tidak diatur secara eksplisit dalam Perbup sebagai dokumen sah. Padahal, PPTK Dana Bansos dan FKPSM mengandalkan SKTM untuk memverifikasi kelayakan penerima. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan bansos di tingkat teknis.
Lebih lanjut, PPTK Dana Bansos mengakui bahwa verifikasi yang dilakukan hanya sebatas kelengkapan administrasi tanpa melakukan validasi terhadap kesesuaian persyaratan dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, banyak proses seleksi penerima dilakukan berdasarkan usulan dan dokumen dari kecamatan tanpa kontrol lebih lanjut di level dinas.
Menanggapi temuan BPK, Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur telah melakukan tindakan korektif. Salah satunya dengan mengembalikan dana sebesar Rp3 juta ke kas daerah pada 19 Mei 2025, yang sebelumnya diberikan kepada tiga penerima berstatus PNS. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah ketidaksesuaian lainnya juga akan ditindaklanjuti.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya akurasi data dan validasi dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang tepat dan sesuai aturan yang berlaku. (Forwako)
mediavital.net









