Malam Berdarah di Muaradua: Aksi Brutal Pengeroyokan Berujung Pembacokan, Polisi Bergerak Cepat

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan — MediaViral.net

Peristiwa pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Jumat malam (20/03/2026), menyita perhatian publik. Insiden tersebut menyebabkan seorang pemuda, Bayu Sanjaya (25), mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB, saat sekelompok pemuda diduga tengah melakukan aksi pengeroyokan terhadap seseorang di lokasi. Korban yang berada di tempat kejadian berusaha melerai dan menantang salah satu pelaku untuk menyelesaikan masalah secara satu lawan satu.

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun situasi justru memanas. Salah satu pelaku berinisial TG (15) diduga memprovokasi rekan-rekannya dengan menuding korban sebagai pihak yang pernah terlibat konflik sebelumnya. Emosi yang tidak terkendali memicu aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam insiden tersebut, seorang pelaku lain berinisial YS (saat ini masih buron) diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan kanan, pinggang, punggung, dan kepala.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Bersama Bulog Adakan Sosialisasi Beras SPHP Kepada Mitra Pengecer

Ironisnya, dalam kejadian itu, TG juga mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan akibat terkena sabetan senjata tajam yang diduga berasal dari rekannya sendiri.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dua pelaku berhasil diamankan, yakni AA (18) yang menyerahkan diri pada Sabtu (21/03) malam melalui perantara Kepala Desa Kotaway, serta TG (15) yang diamankan pada Minggu (22/03) setelah menjalani perawatan medis di RSUD Muaradua.

Dari penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Benteng Tuntut Anggaran Selama Kades Menjabat, Inspektorat Harus Audit Kembali

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, terhadap tersangka TG yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kepolisian juga mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri.

Korban Bayu Sanjaya diketahui telah diperbolehkan pulang dari RSUD Muaradua pada Senin (23/03) dan saat ini menjalani rawat jalan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya tindakan kekerasan serta pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan damai. (mediaviral.net)

Berita Terkait

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi
PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata
Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS
Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan
“Halalbihalal atau Deal Politik?” Elite Sumut Berkumpul, Publik Curiga Ada Konsolidasi Senyap!
Gila! PAN Sumsel Bidik 1 Juta Relawan: Ambisi Besar atau Sekadar Gertakan Politik?
“Jangan Sampai Kita Diperbudak AI!” — Komisi X DPR RI dan Badan Riset dan Inovasi Nasional Ingatkan Bahaya di Balik Kecanggihan Teknologi
Heboh! Benda Bercahaya Mirip “Rudal” Lintasi Langit Lampung, Warga Geger dan Penuh Spekulasi “Kalagondang hingga Kultivator dari Tiongkok”

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Senin, 6 April 2026 - 17:15 WIB

PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata

Minggu, 5 April 2026 - 20:01 WIB

Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS

Minggu, 5 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 18:41 WIB

“Halalbihalal atau Deal Politik?” Elite Sumut Berkumpul, Publik Curiga Ada Konsolidasi Senyap!

Berita Terbaru