Nekat Melakukan Kegiatan Ilegal Mining, Empat Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jajaran Polres Kobar

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Empat Pelaku penambang ilegal diamankan Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (9/7/2024) malam.

Adapun identitas keempatnya yakni AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Provinsi Jateng, BA (45) warga provinsi Jabar dan DA (37) warga provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menerangkn bahwa penangkapan keempat pelaku ini berasal dari laporan masyarakat bahwa di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kec. Aruta, Kab. Kobar, Prov. Kalteng ada kegiatan penambangan ilegal.

Baca Juga :  Sambangi Dapil, Sartono Bagikan Ribuan Sembako Juga Sejumlah Terop dan Kursi

“Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh personel Polsek Aruta di lokasi yang dimaksud, benar ditemukan adanya aktifitas penambangan ilegal. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, tiga buah blower, dua unit jack hamer, satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu buah baskom dan air raksa.

Baca Juga :  Kandang Ayam dan Kerambah Ikan di Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit Kemuning Berjalan Baik dan Tidak Ada Masalah

“Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 milyar,” imbuhnya.

Tidak cukup sampai disitu, orang nomor satu di jajaran Polres Kobar ini juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan illegal agar dapat melaporkan kepada kepolisian guna mendapat tindak lanjut.
Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat
Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram
AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan
Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi
PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata
Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS
Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:47 WIB

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat

Senin, 6 April 2026 - 17:36 WIB

Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram

Senin, 6 April 2026 - 17:28 WIB

AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru