LAMPUNG UTARA, MEDIA-VIRAL.ID
Oknum Penjabat Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, Mangkir dari panggilan Komisi I DPRD Lampung Utara, untuk melakukan klarifikasi di Kantor Dewan, Senin 29 juli 2024 terhadap laporan pengaduan warga Wagito, terkait seorang Oknum Kepala desa yang diduga perusak moral.
Oknum Kepala desa merasa dirinya merasa orang terhebat di desa dan merasa orang paling pintar,paling kaya di desa, dia beranggapan membawa istri orang yang masih bertuan tidak ada permasalahan.Menurut keterangan kepala desa,ia hanya mengajak perempuan tersebut untuk jalan jalan beli bakso dan buah buah lalu pulang.
Tapi menurut keterangan korban sebut saja alias,dia di ajak jalan jalan oleh oknum kepala desa untuk beli bakso dan beli buah buahan ke kota bumi, ternyata saya di labaskan ke Lampung Tengah di Bawak ke hotel, Saya merasa tidak mengang uang seperak pun untuk pulang, terpaksa saya ikut aja kedalam, lalu saya di ajak masuk ke dalam kamar lalu saya di ajak ngobrol sebentar kemudian saya di ajak berhubungan badan layaknya sebagai suami istri.
Dengan kejadian tersebut rumah tangga pak Wagito jadi berantakan alias bubaran dengan istrinya, Wagito merasa tidak terima lalu membuat surat laporan kepada pihak inspektorat, Pj.Bupati, DPRD komisi 1 Lampung Utara untuk memberhentikan Oknum kades tersebut.
Pada hari ini Oknum Kades yang ada di Kecamatan Tanjung Raja telah di panggil tapi Oknum tersebut mangkir, DPRD ketua komisi 1 mengirimi lagi surat panggilan yang ke 2, menurut anggota Dewan bapak Tabrani dari fraksi PKB mengatakan apabila 3 kali panggilan Oknum Kades tersebut tidak datang, kami akan kirimkan surat tembusan ke Bupati.ucap Dewan tersebut.
(media-viral.id)