BATU BARA/SUMATRA UTARA, MEDIA-VIRAL.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu di Pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka AD (35) merupakan seorang warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang bekerja di sektor Swasta.
Informasi penangkapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/06/2024).
Dikatakan AKP Fery Kusnadi, keberhasilan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat pada (Sabtu, 01/06/2024) sekira pukul 12.30 Wib.
Dalam informasi itu menyebutkan bahwa di pinggir jalan desa perkebunan lima puluh, kecamatan lima puluh, terdapat seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Fery Kusnadi melakukan gerak cepat penyelidikan dan pengamatan di lokasi, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad D.
Saat dilakukan penggeledahan personil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang tersusun rapi di dalam jahitan tas sandang milik tersangka.
“Saat ditangkap, barang bukti yang didapat dari AD adalah 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 375 gram, 1 unit handphone merk Readmi warna biru muda dengan nomor Sim Card 08527788XXXX, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S berwarna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp750.000, serta 1 lembar tiket penumpang bus rapi,” terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa Ahmad D mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba polres Batu Bara..
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutup keterangannya, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sahriani (media-viral.id)