Polres Oku Selatan Diminta Tangkap dan Penjarakan Pelaku Dugaan Penipuan

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN, MEDIA VIRAL.ID

Menurut keterang mardani selalu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara yang berinisial (E). warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Selasa(28/05/2024).

Dalam keterangan nya Mardani menjelaskan bahwa, “pada hari selasa 28 mei 2024, saya selaku korban dugaan penipuan melaporkan hal tersebut ke Polres OKU Selatan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/11/84/v/2024/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Selatan/Polda Sumatra Selatan.”

Kronologi kejadian pada hari jum’ at tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 07: 30 wib, saya mendapat telepon melalui WhatsApp dari terlapor yang mana dalam percakapan tersebut terlapor meminta uang kepada saya 1.000.000. (satu juta rupiah), dengan dalil untuk mengurus anak saya yang pada saat ini dirutan Polres Oku Selatan.

Baca Juga :  Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Lanjut pelapor, “lalu pada tanggal 13 Mei terlapor kembali menghubungi saya kembali dan meminta sejumlah uang sebesar 5.000.000 ( lima juta rupiah), dengan alasan untuk pencabutan perkara dipolres Oku Selatan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.” Ungkap mardani

“Saya selaku korban dugaan penipuan yang dilakukan saudara (E) meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut, dan untuk segera menangkap dan penjarakan saudara (E) terkait dugaan penipuan, hal ini pun sudah kami tembuskan ke Mabes polri.” Ungkap mardani

Baca Juga :  Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Dirikan Pos Pantau di Jalinsum Desa Gunung Besar/Bonglai

Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog), adapun bunyi pasal tentang penipuan tersebut sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (mediaviral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru