LAMPUNG UTARA, MEDIAVIRAL.ID
Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum aparat kaur kesra Desa simpang Abung kecamatan Abung Barat ,Kabupaten Lampung Utara terhadap wartawan yaitu saudara RIRI.
Di mana dalam hal ini saat wartawan koran pemberitaan korupsi / KPK.
Memberitakan salah satu pekerjaan desa Simpang Abung yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi/ RAB, yang di tentukan.
Ternyata salah satu perangkat desa yang diduga adalah keponakan dari Pak Kades Ahmad Yani.
RiRi adalah salah satu Kaur kesra yang bekerja di desa Simpang Abung.
Beliau tidak terima atas pemberitaan yang sudah viral mengenai pekerjaan siring pasang yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.
Sehingga saudara Riri mengirim pesan chat melalui via WhatsApp kepada salah satu awak media dengan bahasa yang disampaikan dalam pesan dengan kalimat “ada ya orang kayak gini sama Desa sendiri seperti nggak butuh lagi kamu sama orang, hebat kamu.
Begitulah Pesan yang disampaikan saudara Riri melalui pesan chat tersebut.
Selidik punya selidik ternyata saudara Riri adalah selaku kaur kesra yang ternyata keponakan dari Pak Kades Ahmad Yani.
Menurut keterangan masyarakat setempat sekdes dan sekaligus Ketua PKK adalah istri dari kepala desa yaitu bapak Ahmad Yani.
Demi untuk menjalankan niat jahat kades tersebut untuk melakukan dugaan tindakan korupsi maka Pak Kades merekrut semua anggota keluarganya.
Yang diduga akan melakukan korupsi berjamaah.
Jadi kepala desa dan sekdes Desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat adalah pasangan suami istri.
Yang mana menurut aturan itu tidak diperbolehkan menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintah.
Sebab bertentangan dengan undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf f.
Menurut peraturan di atas menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Di mana nepotisme itu adalah tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun dalam peraturan bupati Nomor 29 tahun 2019 belum diatur secara rinci untuk nepotisme.
Namun akan dibahas untuk direvisi karena masalah nepotisme ini sudah terjadi di Desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Sebab dalam kasus pasangan suami istri yang menjabat sebagai Kades dan istri sebagai sekdes itu tetaplah tidak etis.
Dampaknya ke desa.
Ini sudah menjadi urgensi maka kita akan revisi perbup itu, agar bisa mengatur permasalahan tentang nepotisme.
Kepada Bapak Bupati Lampung Utara agar sekiranya untuk memeriksa susunan struktur aparatur desa yang ada di desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dimohonkan kepada pihak penegak hukum yaitu BPKP, Inspektorat, kejaksaan, tim Tipikor Polres Lampung Utara dan pihak penegak hukum lainnya supaya dapat meninjau dan mengevaluasi kembali proyek-proyek yang ada di desa Simpang Abung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka oknum Kades tersebut harus ditangkap dan segera dipenjarakan.(mediaviral.id)