Sat-Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senjata Api Ilegal

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN KOMERING ILIR/SUMATRA SELATAN, MEDIA-VIRAL.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh kasat narkoba polres OKI Iptu Adrian Candra
Tersangka yang diamankan berinisial A.A, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, Satu unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi, Satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif dan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, ujar kasat Narkoba.

Baca Juga :  Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H / 2025

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKI mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya.

Salah satu anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000. Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.

Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka, Imbuhnya

Baca Juga :  Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

Atas perbuatannya, A.A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, pungkasnya (media-viral.id)

Berita Terkait

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur
HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Pemerintahan Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Membangun Teras Posyandu (DAHLIA)
Pemprov Sumut Akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara
Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H / 2025
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Menghadiri Opening Ceremony Internasional Conference On Infrastructure (ICI) Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:32 WIB

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:58 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:38 WIB

Pemerintahan Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Membangun Teras Posyandu (DAHLIA)

Berita Terbaru