Satrerkrim Polres Kobar Berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan di Jl,Sutan Syahrir

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIAVIRAL.ID

Satreskrim Polres Kobar jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku Curas/jambret yang terjadi di jl.Sutan Syahrir,kelurahan Sidorejo,kecamatan Arut Selatan,kabupaten Kobar,provinsi Kalteng,kamis (30/05/2024).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya,S.I.K menyampaikan saat jumpa Press Release yang di gelar di Aula Satya Haprabu,kejadian ini bermula saat korban sekaligus pelapor bersama dengan saksi berjalan menggunakan sepeda motor Mio GT membawa tas selempang warna biru dongker yang saat itu di pakai korban melintas di jl Sutan Syahrir,terang kasat Reskrim Yoga.

Kemudian muncul lah niat jahat tersangka untuk mengambil tas yang di gunakan korban dengan cara,mengimbangi laju sepeda motor yang di pergunakan korban dari arah kanan dan tersangka langsung langsung mengambil tas tanpa ijin dengan cara menarik secara paksa menggunakan tenaga yang cukup kuat sehingga tas selempang yang di gunakan oleh korban menjadi putus,tambah Yoga.

Setelah tas selempang milik korban berhasil di rampas oleh tersangka,tersangka inipun langsung melarikan diri untuk mencari tempat aman lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang berharga di dalamnya berupa 1 (satu) buah hanphone dan uang tunai sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga :  Paban IV Binkar Spersal TNI AL Melaksanakan Uji Petik ABK JF di Lanal Palembang

Barang bukti yang di amankan berupa 1(satu)buah kotak handphone merk Samsung A14 warna ungu dengan no IMEI 1:357340151837712, IMEI
2.358867371837717dan satu buah hanphone merk Samsung A14.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000(empat juta empat ratus ribu rupiah) dan atas perbuatannya ini tersangka di kenakan pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun penjara,tutup Yoga. Laila (mediaviral.id)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat
Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram
AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan
Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi
PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata
Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS
Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:47 WIB

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat

Senin, 6 April 2026 - 17:36 WIB

Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram

Senin, 6 April 2026 - 17:28 WIB

AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru