Satrerkrim Polres Kobar Berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan di Jl,Sutan Syahrir

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIAVIRAL.ID

Satreskrim Polres Kobar jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku Curas/jambret yang terjadi di jl.Sutan Syahrir,kelurahan Sidorejo,kecamatan Arut Selatan,kabupaten Kobar,provinsi Kalteng,kamis (30/05/2024).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya,S.I.K menyampaikan saat jumpa Press Release yang di gelar di Aula Satya Haprabu,kejadian ini bermula saat korban sekaligus pelapor bersama dengan saksi berjalan menggunakan sepeda motor Mio GT membawa tas selempang warna biru dongker yang saat itu di pakai korban melintas di jl Sutan Syahrir,terang kasat Reskrim Yoga.

Baca Juga :  Memperingati HUT RI Ke-79 Kepsek Nurhafisah S.Ag. M.Pd, SMA Negeri 1 Tanjung Raja Mengadakan Bermacam Perlombaan Untuk Siswa Siswi SMA

Kemudian muncul lah niat jahat tersangka untuk mengambil tas yang di gunakan korban dengan cara,mengimbangi laju sepeda motor yang di pergunakan korban dari arah kanan dan tersangka langsung langsung mengambil tas tanpa ijin dengan cara menarik secara paksa menggunakan tenaga yang cukup kuat sehingga tas selempang yang di gunakan oleh korban menjadi putus,tambah Yoga.

Setelah tas selempang milik korban berhasil di rampas oleh tersangka,tersangka inipun langsung melarikan diri untuk mencari tempat aman lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang berharga di dalamnya berupa 1 (satu) buah hanphone dan uang tunai sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga :  Legislator PAN Jatim Apresiasi Langkah Bupati Ponorogo Tutup Prostitusi Terselubung

Barang bukti yang di amankan berupa 1(satu)buah kotak handphone merk Samsung A14 warna ungu dengan no IMEI 1:357340151837712, IMEI
2.358867371837717dan satu buah hanphone merk Samsung A14.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000(empat juta empat ratus ribu rupiah) dan atas perbuatannya ini tersangka di kenakan pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun penjara,tutup Yoga. Laila (mediaviral.id)

Berita Terkait

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur
Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur
HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Pemerintahan Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Membangun Teras Posyandu (DAHLIA)
Pemprov Sumut Akan Segera Perbaiki Bendung Irigasi Rusak di Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:33 WIB

Kunjungan Dirut Telkomsel Disambut Aksi Tolak: UMKM Sumut Bangkit Melawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha,S.H., Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten OKU Timur

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:11 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Rantau Alai Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:32 WIB

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. Lantik Sebanyak 1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024

Berita Terbaru