Satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 2 Kasus Curas Yang Menonjol Dalam Hitungan Jam

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, MEDIA-VIRAL.ID

Dalam kurun 1 minggu ini jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 2 kasus curas yang menonjol dalam hitungan jam.

Pertama dalam waktu 1×24 pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa seorang wanita paruh baya di wonogiri 2, Kelurahan Kelapa 7 berhasil diringkus tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Setelah melakukan serangkain penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan petugas sehari setelah kajadian,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.

Pelaku SAb(30) yang merupakan tetangga korban diamankan petugas saat berada di Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, diketahui motif pelaku sakit hati atas ucapan korban yang mengatakan untuk mengadokan istri saya kepada laki-laki lain. Dimana pelaku yang belum memiliki anak mendapat ucapan tidak bagus dari korban.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura meminjam pompa kepada korban lewat pintu belakang, setelah berpura-pura menggunakan pompa tersebut, pelaku mengembalikan pompa sembari melihat situasi.

Baca Juga :  Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Dirikan Pos Pantau di Jalinsum Desa Gunung Besar/Bonglai

Setelah situasi mendukung, kemudian pelaku membekap korban dan menjatuhkanya ke lantai.

Dalam kondisi setengah sadar, pelaku mencekik korban dengan kabel mikrofon yang diambilnya dari kamar, setelah mengetahui korban tidak bernafas kemudian pelaku menyeret korban ke kamar menutup mukanya dengan kain keset lantai dan menyiramkan dengan air.

“Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang barang milik korban untuk mengelabui kejadian seakan-akan rumah korban dirampok,” ujar Kapolres.

Tindak hanya itu sebelumnya juga pada Jumat 21 Juni 2024 jajaran Tekab 308 presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencuran dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku curas yang berhasil diamankan yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15) kelimanya warga Kecamatan Abung Barat.

Berawal dari laporan dari Nurhadi warga lampung tengah yang mana telah menjadi korban curas oleh 5 orang pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan.

Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan tekab 308 presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan hp milik korban berada di Desa Ogan Lima Abung Barat.

Setelah sampai di lokasi petugas berhasil mengaman R pelaku 480 bersama dengan barang bukti hp oppo a1k milik korban.

Baca Juga :  Suraji Kades Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Diduga Langganan Rampok Dana Desa Setiap Tahun Baik Fisik Maupun Non Fisik

Tidak berhenti di situ, setalah petugas gabungan melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas saat berada dirumahnya desa bumi nabung abung barat berikut 1 unit sepeda motor honda beat pop.

Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku curas lainya diantaranya, I, DA, NP dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 unit sepeda motor vario pada saat dirumahnya masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku juga pernah terlibat dengan kasu curas tkp lainya dan kasus pengerusakan terhadap kendaraan mobil milik warga yang melintas di jalinsum Lampung Utara,” tuturnya.

Selain itu juga dalam minggu ini unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

“Untuk para pelaku curas di jerat pasal 365 KHUPidana dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku curas disertai pembunuhan kita jerat dengan pasal berlapis pasal 365 dan pasal 340 KHUpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang Kapolres.(media-viral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru