Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Soroti Terus Dugan Penyalah Gunaan Koprasi Garam Terlibat Jual Beli Benih Lobster Bapak Endang

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agrabinta/Cianju-Jawa Barat, mediaviral.net

Setelah kami konfirmasi dan tim terkait perizinan koprasi pak endang yang mana beliau mengatakan haya koprasi buat garam saja ternyata terlibat di dalem nya dengan jual beli Benih Lobster

Setelah kami tanya apakah ada tantadangan kontrak dengen pemerintah daerah dinas perikanan atau kementrian

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Saya minta liat berkas koprasi TTD kontrak dengan BLU sodara pak endnag ini malah berbicara yang tidak pantas

Baca Juga :  Wakil Bupati OKU Timur Resmi Buka Perwosi Basket Ball 1st Championship 2025 OKU Timur

Dan juga saat kami masih edukasi ternyata beliau sangat berpikir menyepelekan aturan dan juga mengirimkan Poto bersama AFH di balae desa sinarlaut

Untuk mendirikan koperasi benih benur, Anda perlu mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk di memiliki legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), bergabung dengan KUB atau koperasi resmi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pastikan juga untuk memahami regulasi terkait penangkapan dan perdagangan benih benur, termasuk perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kewajiban membayar retribusi.

Baca Juga :  Kerja Nyata Polsek Pandeglang Dalam Melayani Masyarakat Dianugerahi Kompolnas Award 2024

Penyalahgunaan izin koperasi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang juga merujuk pada Undang-Undang Perbankan.

Kami dari mediaviral.id tantang AFH agar segera tindak tegas persoalan atau Dumas terkait benih lobster

Abdulrohman

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat
Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram
AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan
Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi
PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata
Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS
Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:47 WIB

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat

Senin, 6 April 2026 - 17:36 WIB

Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram

Senin, 6 April 2026 - 17:28 WIB

AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru