Agrabinta/Cianju-Jawa Barat, mediaviral.net
Setelah kami konfirmasi dan tim terkait perizinan koprasi pak endang yang mana beliau mengatakan haya koprasi buat garam saja ternyata terlibat di dalem nya dengan jual beli Benih Lobster
Setelah kami tanya apakah ada tantadangan kontrak dengen pemerintah daerah dinas perikanan atau kementrian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Saya minta liat berkas koprasi TTD kontrak dengan BLU sodara pak endnag ini malah berbicara yang tidak pantas
Dan juga saat kami masih edukasi ternyata beliau sangat berpikir menyepelekan aturan dan juga mengirimkan Poto bersama AFH di balae desa sinarlaut
Untuk mendirikan koperasi benih benur, Anda perlu mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk di memiliki legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), bergabung dengan KUB atau koperasi resmi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pastikan juga untuk memahami regulasi terkait penangkapan dan perdagangan benih benur, termasuk perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kewajiban membayar retribusi.
Penyalahgunaan izin koperasi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang juga merujuk pada Undang-Undang Perbankan.
Kami dari mediaviral.id tantang AFH agar segera tindak tegas persoalan atau Dumas terkait benih lobster
Abdulrohman









