LAMPUNG UTARA,
MEDIAVIRAL.ID
Dugaan Korupsi para kades di negeri ini bukanlah cerita dongeng semata.
Dan itu sudah banyak terjadi di seluruh Nusantara.
Walaupun sudah banyak para oknum kades yang tertangkap penegak Hukum.
Itu tidak akan membuat para pelaku korupsi berhenti.
Contohnya saat ini yang sudah viral di media massa tentang dugaan korupsi,yang dilakukan kepala Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, yaitu Pak Widodo.
Pak kades Widodo seakan kebal terhadap Hukum,karna beliau merasa Hukum di Negeri ini bisa di permainkan dan dia merasa tidak akan tersentuh Hukum walaupun beliau Diduga korupsi.
Pak Widodo kades Ogan Lima Diduga sangat piawai dalam segi tipu menipu dan mencuri volume proyek dan mencuri uang Dana Desa.
Pak Widodo bak Artis dadakan yang biasa di beritakan dan biasa menghadapi persoalan di inspektorat.
Dari itu beliau merasa hebat,kebal Hukum dan anti kritik.
Fakta yang terjadi di proyek jalan onderlagh Dusun 10 .
Dengan panjang Badan jalan, P.809 M x L 2.5 M .
Dengan menggunakan Keuangan Dana Desa tahun 2024 , Senilai Rp 149.286.338,-.
Proyek onderlagh tersebut diduga disengaja oleh oknum kades Widodo tidak mengikuti spesifikasi dan RAB yang telah ditetapkan.
Diduga pak kades Widodo bekerja sama dengan TPK ,untuk mengurangi volume proyek onderlagh tersebut. Demi mencari keuntungan pribadi
Untuk memperkaya diri.
Menurut keterangan warga setempat,
Menyampaikan kepada awak media, Bahwa Pak kades Widodo selalu membuat proyek yang tidak bagus,dan banyak sudah proyek di Desa Ogan Lima ini yang sudah rusak.
Kami masyarakat sudah tidak senang dengan cara kerja pak kades Widodo,
Yang selalu berbuat culas dan diduga suka korupsi ” ujar warga.
Warga tersebut mengatakan bahwa setiap oknum yang melakukan korupsi adalah Penghianat Bangsa dan Negara.
Dan itu menjadi musuh kita bersama” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Untuk itu di mohonkan kepada penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat, kejaksaan, Tim Tipikor polres Lampung Utara, serta penegak Hukum lainnya.
Agar bisa mengaudit serta mengevaluasi kembali proyek proyek yang ada di Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan Korupsi tersebut dapat meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan Negara.
Maka oknum tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya.
Seandainya Oknum tersebut terbukti bersalah dan melawan Hukum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan.
(mediaviral.id)