Sijunjung/Sumatra Barat, mediaviral.net
Satu lagi babak memalukan dalam potret penegakan hukum di Kabupaten Sijunjung. Tambang ilegal menggunakan alat berat jenis excavator beroperasi terang-terangan di bawah jembatan Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari. Ironisnya, lokasi ini berada di tepi jalan nasional, jalur sibuk yang tak mungkin luput dari pantauan,namun tetap tak tersentuh hukum.
Miris, alat berat dibiarkan bekerja tanpa hambatan, seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil. Padahal, aktivitas ini jelas-jelas merusak ekosistem sungai dan melanggar aturan lingkungan hidup.
”Ini bukan cuma pelanggaran, ini kejahatan lingkungan yang dilakukan di depan mata publik. Kalau aparat diam, berarti mereka membiarkan, atau jangan-jangan ikut bermain?” kecam Adrian, Ketua LSM Peduli Lingkungan, dalam pernyataannya.
Adrian menyebut, pembiaran ini mencerminkan kemunduran moral institusi penegak hukum. Negara, katanya, seolah kalah oleh praktik tambang ilegal yang justru beroperasi di ruang terbuka.
”Excavator bekerja bebas di jalur nasional, tapi tak ada yang menyentuh? Ini penghinaan terhadap hukum dan akal sehat,” tambahnya geram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, hanya memberi respons singkat lewat pesan WhatsApp:
“Saya sedang vidcon. Nanti kita cek ya pak. Sekarang saya lagi ada kegiatan. Atau hubungi Kapolsek IV Nagari, karena lebih dekat dari sana pak.”
Jawaban yang terkesan menghindar, dan tak memberi harapan adanya tindakan nyata.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, alat berat masih terus bekerja di lokasi, seolah mendapat karpet merah dari aparat. Tak ada penyegelan, tak ada patroli, bahkan tak ada garis polisi.
Adrian mendesak Kapolda Sumbar dan Gubernur turun tangan langsung. Ia mengingatkan, jika praktik tambang liar dibiarkan, maka kehancuran lingkungan hanya tinggal menunggu waktu, dan aparat akan tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari pembiaran.
”Kalau hari ini hukum bungkam, jangan heran jika rakyat mulai kehilangan kepercayaan. Ini bukan lagi soal tambang, ini soal apakah hukum masih hidup di negeri ini,” pungkasnya.










