AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – MediaViral.net

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi, dan somasi investigatif resmi bernomor 89.00.049/K.K/DPC-AJP/LB/V/2026 kepada Peratin Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Sabtu (23/5/2026).

Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi AJP bersama ahli audit forensik keuangan, hukum tata negara, dan pidana menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dengan total anggaran fisik berisiko mencapai Rp1.088.310.500.

banner 600x600

Berdasarkan hasil analisis forensik terhadap sistem e-Kemenkeu/OMSPAN, ditemukan dugaan praktik copy-paste budgeting, di mana rincian item kegiatan dan nilai nominal anggaran antara Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tercatat identik atau sama persis dengan pagu sebesar Rp886.919.000.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pencairan anggaran berbasis laporan fiktif tanpa proses musyawarah desa yang berjalan secara nyata.

Empat Klaster Temuan Investigasi DPC AJP

  1. Dugaan Rekayasa Fisik Jalan Usaha Tani (JUT)

AJP menyoroti akumulasi anggaran JUT Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp124,7 juta dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp314,6 juta yang dipecah menjadi beberapa transaksi.

Proyek tersebut diduga mengalami pengurangan volume kubikasi, pengurangan ketebalan lapisan atas (skimming), hingga penurunan mutu material semen yang mengakibatkan kerusakan dini dan retak rambut di lapangan.

  1. Megaproyek Nonprioritas Sarana Kebudayaan
Baca Juga :  Polsek Serbalawan Gelar Bakti Sosial Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Pengalokasian dana untuk sarana kebudayaan atau rumah adat pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp317,3 juta dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp331,5 juta dinilai tidak sejalan dengan Permendesa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Pos anggaran tersebut juga diduga menjadi sarana mark-up harga material dan manipulasi Hari Orang Kerja (HOK).

  1. Anggaran Operasional Diduga Melanggar Regulasi

Pos operasional pemerintah desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp33.953.790 diduga tumpang tindih dan melampaui batas maksimal sebesar 3 persen dari total pagu Dana Desa sebagaimana diatur dalam regulasi.

  1. Estimasi Kerugian Negara

Melalui metode cut-off pengurangan volume dan uji mutu rata-rata 30 hingga 40 persen pada akun-akun berisiko tinggi (high-risk accounts), potensi kerugian keuangan negara di Pekon Sukabumi diestimasi mencapai Rp326.493.150 hingga Rp435.324.200.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Uang Dana Desa itu bukan uang warisan, melainkan hak konstitusional rakyat yang dilindungi undang-undang. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam bagi Peratin Pekon Sukabumi untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen RAB dan gambar kerja asli. Jika bungkam atau mencoba melakukan lobi nonprosedural, kami pastikan berkas laporan pengaduan masyarakat resmi akan langsung didaftarkan ke Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat,” tegasnya.

AJP juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat pihak terkait, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi maupun progres fisik kegiatan.

Baca Juga :  Kepada Pejabat Terkait dan Yang Terlibat Agar untuk Pembangunan Pelabuhan Nelayan Jangan di Persulit

Selain itu, AJP mengingatkan pihak-pihak terkait agar memperkuat fungsi pengawasan dan tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa.

Camat Batu Brak dan Kabid Pekon Kabupaten Lampung Barat dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administrasi untuk memperketat pengawasan substantif terhadap pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Lampung Barat diharapkan tidak menjadi pelindung bagi oknum kepala desa yang diduga menyimpang dari koridor hukum, melainkan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Dalam rilisnya, AJP menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (mediaviral.co)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018
Gubernur Suami Noni Belanda Segera Lengser, Hak Angket DPRD Kalimantan Timur Resmi Diterima, Pansus Siap Dibentuk

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru