Bahrul Iskandar Kades Cahaya Negeri Diduga Rampok Uang Dana Desa Fisik Maupun Non Fisik Setiap Tahun

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA,
MEDIA-VIRAL.ID

Selasa 11 Juni 2024.
Tim invistigasi media mendatangi proyek proyek Dana Desa Tahun 2024 yang berada di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana proyek tersebut diduga bermasalah dengan tidak adanya papan informasi yang seharusnya dipasang oleh pihak PemDes Desa tersebut.
Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan itu ada sangsi pidananya jika oknum tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Investigasi awak media dilakukan atas keluhan warga setempat prihal mengenai pembuatan jalan onderlagh yang ada di Dusun dua Desa Cahaya Negeri.
Yang diduga ada unsur tindakan yang melawan Hukum serta dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Hasil penelusuran awak media mendapati salah satu pembangunan proyek jalan onderlagh yang tidak adanya papan informasi serta pengerjaannya diduga bermasalah.

Dan itu terlihat jelas pada badan jalan yang akan dilakukan pemasangan batu.
Tidak diratakan dengan menggunakan alat berat seperti yang sudah dilakukan pada proyek proyek Desa lainnya.
Diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum kades Bapak Bahrul Iskandar dalam pengerjaan proyek jalan onderlagh tersebut.
Dengan cara demikian beliau dapat mengelabui pihak penegak Hukum dengan maksud mencari celah demi meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri dalam dugaan korupsi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Andi Andika,S.H Angkat Bicara Soal Kios di RW 08 Semanan

Jalan onderlagh tersebut diduga bermasalah disebabkan jalan tersebut tidak diratakan terlebih dahulu.
Sebelum pemasangan batu seharusnya jalan tersebut sudah diratakan dan dipasang alas pasir.
Namun tidak demikian dengan jalan onderlagh yang dikerjakan oleh pihak Desa Cahaya Negeri.
Selain tidak adanya perataan yang menggunakan alat berat pada badan jalan onderlagh tersebut.
Ada sebagian yang sudah terpasang langsung tidak adanya alas pasir.

Saat awak media bertanya pada orang orang yang bekerja pemasangan batu jalan onderlagh tersebut.
Mereka mengatakan pemerataan badan jalan hanya menggunakan dengan cangkul.
Lalu awak media bertanya kenapa tidak ada alas pasir sebelum batu dipasang.
Mereka menjawab kami hanya bekerja saja pak.
Dalam pembuatan jalan onderlagh tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi dan juga RAB serta petunjuk teknis.
Dan ini ada unsur kesengajaan para oknum untuk mencari keuntungan pribadi atas pembangunan proyek jalan onderlagh tersebut.
Selain merugikan hak masyarakat itu dapat merugikan keuangan Negara tentunya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara serta penegak Hukum lainnya.
Agar dapat mengaudit serta mengevaluasi kembali proyek proyek yang ada di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana proyek tersebut diduga bermasalah.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya dan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Maka Kepada pihak yang berwenang dapat memanggil oknum kades Cahaya Negeri yaitu Bapak Bahrul Iskandar.
Untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan bukan kelalaian sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka oknum tersebut harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Dan proses Hukum tetap dilakukan sebagai mana semestinya. (media-viral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Rutan Kelas IIB Kotabumi Melaksanakan Kegiatan Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Singgah ke OKI, Ketua LSM Libas Soroti Fasilitas yang Terbangkalai di Kayu Agung
Dugaan Korupsi di Anggaran Ratusan Juta Rupiah Dana BOS SMKN 2 Kayuagung Disorot

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Selasa, 29 April 2025 - 19:02 WIB

Rutan Kelas IIB Kotabumi Melaksanakan Kegiatan Razia Rutin Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Berita Terbaru