Aksi Penolakan Truk Batu Bara Kembali Menguat, GEMAS-LU Desak Ketegasan Pemerintah

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – MediaViral.net

Aksi lanjutan ke-II yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) kembali memuncak. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di wilayah Kabupaten Lampung Utara, setelah sebelumnya juga dilaksanakan pada tahun 2025 lalu.

Pada tahun 2026, aksi digelar di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (04/05/2026). Aksi tersebut bertujuan menuntut ketegasan pemerintah dan aparat terkait terhadap aktivitas truk tambang yang dinilai merusak fasilitas umum.

banner 600x600

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forkopimda setempat, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (Oza), dalam orasinya menegaskan bahwa keberadaan armada batu bara dengan tonase berlebih telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta keawetan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Bersama PJU dan Forkopimda Meriahkan Fun Run Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Di sisi lain, sejumlah perwakilan masyarakat yang dilintasi juga menyampaikan kekesalan terhadap pengurus GEMAS-LU sebelumnya yang diduga memanfaatkan aksi terdahulu demi keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat Lampung Utara.

Selain itu, Oza juga menyampaikan imbauan tegas kepada pengusaha tambang dan angkutan batu bara agar mematuhi aturan muatan. “Kami mengimbau keras kepada pengusaha tambang dan angkutan batu bara agar mematuhi aturan muatan. Jika tuntutan aksi damai ini tidak diindahkan, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Aksi ini berpijak pada sejumlah landasan hukum, di antaranya:

UU No. 2 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan),

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Aktif Latih Paskibra Siswa SMAN 1 Ujung Padang Sambut HUT RI ke-80, Kapolsek Tekankan Komitmen Menjaga Kamtibmas

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,

Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Angkutan Tambang,

Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045/0228/V.13/2022 yang membatasi muatan maksimal hanya 8 ton.

Dalam pernyataan sikapnya, GEMAS-LU menyampaikan tiga poin utama tuntutan masyarakat:

  1. Jam Operasional: Kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
  2. Pembatasan Tonase: Berat muatan maksimal wajib dipatuhi sebesar 8 ton demi mencegah kerusakan jalan kronis.
  3. Standarisasi Armada: Kendaraan wajib menggunakan jenis truk yang sesuai dengan klasifikasi jalan.

“Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang dan mengurai kemacetan parah yang sering disebabkan oleh truk tambang dari Sumatera Selatan. Aturan ini harus menjadi pedoman baku demi kenyamanan masyarakat Lampung,” pungkas Oza. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru