Diduga Kios Pupuk Sujatna/Hj.Ayub Menjual Pupuk Melebihi dari Pada Het yang di Tentukan, APH Diminta Secepatnya Tangkap dan Penjarakan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malimping-Lebak/Banten, mediaviral.net

Setelah kami konfirmasi terhadap salah satu pentani Bawasanya menjual pupuk melebihi apa yang di tentukan oleh het atau aturan negara

Tolong kepada APH segara Proses Sesuai Dengan SOP Karana sangat merugikan kalangan petani

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjual pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan aturan yang berlaku. Ini karena menjual pupuk bersubsidi di atas HET dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga :  Lembaga Pembina Adat OKU Timur Mengadakan Mufakat Adat Evaluasi 2024 dan Program Kerja Tahun 2025

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, dan menjual di atas harga tersebut merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  Seorang Anak Alami Demam Tinggi, Polisi Lalulintas Antar Berobat ke Rumah Sakit di Way Kanan

Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Lebak , untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat
Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram
AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan
Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi
PPI Malaysia Resmi Dilantik, Mahasiswa Ditantang Tunjukkan Kinerja Nyata
Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga “Jarang Ngantor”, Publik Soroti Bau Tak Sedap Pengelolaan Dana BOS
Diduga Skandal di PTPN IV Kebun Mayang: Kebun Terbengkalai, Anggaran Perawatan Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:47 WIB

Dugaan Korupsi Program KB di OKI Disorot, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Senin, 6 April 2026 - 17:41 WIB

Realisasi Anggaran BOS SMPN 1 Kayuagung Tahun 2025 Disorot: Fasilitas Rusak, Dugaan Korupsi dan Mark-up Menguat

Senin, 6 April 2026 - 17:36 WIB

Skandal SDN 15 Kayuagung Makin Memanas: Disdik OKI Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Publik Geram

Senin, 6 April 2026 - 17:28 WIB

AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WIB

Massa ABRI 1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penanganan Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terbaru