Diduga Kios Pupuk Sujatna/Hj.Ayub Menjual Pupuk Melebihi dari Pada Het yang di Tentukan, APH Diminta Secepatnya Tangkap dan Penjarakan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malimping-Lebak/Banten, mediaviral.net

Setelah kami konfirmasi terhadap salah satu pentani Bawasanya menjual pupuk melebihi apa yang di tentukan oleh het atau aturan negara

Tolong kepada APH segara Proses Sesuai Dengan SOP Karana sangat merugikan kalangan petani

Penjual pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan aturan yang berlaku. Ini karena menjual pupuk bersubsidi di atas HET dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga :  Kolaborasi Fakultas Teknik UMPO Bersama Kartar Desa Wringianom Melalui Pendidikan Sadar Teknologi

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, dan menjual di atas harga tersebut merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir

Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Lebak , untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak
APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan
Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Desa Ciamis Sungkai Utara Bupati Diminta Bantuan Bangunan, dan APH Mohon Periksa Semua Bangunan yang Gunakan Anggaran Dana Desa, Masyarakat Yakin Tidak Sesuai RAB
Kecelakaan Tunggal di Jalan Sungkai Utara Mobil Terjungkal Balik, Sopir Selamat
H. Gembong R Sumedi, MM Serahkan Cator Kepada Kelompok Bank Sampah Citaman Resik

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:34 WIB

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025

Berita Terbaru