Malimping-Lebak/Banten, mediaviral.net
Setelah kami konfirmasi terhadap salah satu pentani Bawasanya menjual pupuk melebihi apa yang di tentukan oleh het atau aturan negara
Tolong kepada APH segara Proses Sesuai Dengan SOP Karana sangat merugikan kalangan petani
Penjual pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan aturan yang berlaku. Ini karena menjual pupuk bersubsidi di atas HET dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut PT Pupuk Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, dan menjual di atas harga tersebut merupakan pelanggaran.
Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Lebak , untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









