Diduga Kios Pupuk Sujatna/Hj.Ayub Menjual Pupuk Melebihi dari Pada Het yang di Tentukan, APH Diminta Secepatnya Tangkap dan Penjarakan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malimping-Lebak/Banten, mediaviral.net

Setelah kami konfirmasi terhadap salah satu pentani Bawasanya menjual pupuk melebihi apa yang di tentukan oleh het atau aturan negara

Tolong kepada APH segara Proses Sesuai Dengan SOP Karana sangat merugikan kalangan petani

banner 600x600

Penjual pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan aturan yang berlaku. Ini karena menjual pupuk bersubsidi di atas HET dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Kabupaten OKU Timur Menyerbu Bazar Gratis yang Digelar Oleh TP PKK bersama Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Oku Timur

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi, dan menjual di atas harga tersebut merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  Hampir Setahun Plt BPKAD Provinsi Lampung, Kini Akhirnya Definitif

Untuk itu, kami meminta kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Lebak , untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru