Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis, Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata Api oleh Pengusaha di Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – MediaViral.net

Aparat kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap seorang jurnalis yang terjadi di Bandar Lampung, Lampung. Kasus ini turut menyoroti dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang pengusaha setempat.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

banner 600x600

Peristiwa bermula pada Jumat, 18 April 2026, ketika seorang jurnalis dari media lokal mendatangi sebuah usaha kuliner di kawasan Jalan Nusa Indah, Pahoman. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi laporan seorang pekerja yang mengaku belum menerima upah setelah bekerja selama sekitar dua pekan.

Menurut keterangan yang dihimpun, pertemuan awal berlangsung dalam suasana normal. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika terjadi perbedaan pendapat terkait kewajiban pembayaran upah. Pihak pengusaha menyatakan bahwa upah tidak diberikan karena masa kerja belum memenuhi ketentuan internal.

Baca Juga :  Jalankan Tugas Dengan Tulus dan Penuh Dedikasi, Ini Arahan Wakapolres Kobar Saat Pimpin Apel Pagi

Jurnalis yang bersangkutan kemudian menyampaikan agar pembayaran tetap dilakukan secara proporsional sesuai hari kerja. Dalam proses tersebut, terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan tindakan fisik oleh terlapor.

Selain itu, dalam rekaman video yang beredar, terdengar pernyataan yang diduga merupakan perintah untuk mengambil sebuah pistol dari dalam rumah. Hal ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek legalitas kepemilikan senjata api.

Sejumlah wartawan menilai aparat penegak hukum perlu mendalami tidak hanya dugaan kekerasan, tetapi juga memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata api.

Baca Juga :  MUSDA ke-4 KAHMI Ogan Ilir, 13 Tokoh Digadang Berpotensi Dicalonkan, Siapa Saja Mereka?

“Jika memang terdapat senjata api, maka harus dipastikan apakah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu wartawan di Bandar Lampung.

Di Indonesia, kepemilikan senjata api oleh warga sipil diatur secara ketat melalui UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepemilikan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Hingga saat ini, Polresta Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait serta menelaah bukti yang ada. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru