Agrabinta/Cianjur-Jawa Barat, mediaviral.net
Setelah anak buah kami investi kelapangan yang bernama iman nelayan yang suka nangkap benur dan di jual ke pak uloh yang berstatus ilegal setelah di lihat di data kementerian
Okeh Karana itu tolong segera priksa tangkap Karana populasi bebey konter sangat sedikit tolong kepada Kanit tipiter polres Cianjur segera exsekusi

Nelayan yang menangkap benih bening lobster (benur) tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman penjara. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perikanan dan kelautan.
Dinas Perikanan setempat menghimbau nelayan yang ingin menangkap benur untuk mengurus perizinan agar kegiatan mereka legal dan tidak berhadapan dengan hukum,
Hukuman bagi nelayan yang menangkap benur (benih bening lobster) tanpa izin dapat berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.










