Kapolres Cianjur Diminta Tangkap Iman Cikole Pelaku Benur Ilegal

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agrabinta/Cianjur-Jawa Barat, mediaviral.net

Setelah anak buah kami investi kelapangan yang bernama iman nelayan yang suka nangkap benur dan di jual ke pak uloh yang berstatus ilegal setelah di lihat di data kementerian

Okeh Karana itu tolong segera priksa tangkap Karana populasi bebey konter sangat sedikit tolong kepada Kanit tipiter polres Cianjur segera exsekusi

banner 600x600
Baca Juga :  Sertijab SMAN 1 Kotabumi: Kepemimpinan Baru Langsung Tancap Gas, Targetkan Perubahan Nyata 100 Hari!

Nelayan yang menangkap benih bening lobster (benur) tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman penjara. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perikanan dan kelautan.

Dinas Perikanan setempat menghimbau nelayan yang ingin menangkap benur untuk mengurus perizinan agar kegiatan mereka legal dan tidak berhadapan dengan hukum,

Baca Juga :  Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Soroti Terus Dugan Penyalah Gunaan Koprasi Garam Terlibat Jual Beli Benih Lobster Bapak Endang

Hukuman bagi nelayan yang menangkap benur (benih bening lobster) tanpa izin dapat berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru