OKU Timur/Sumatra Selatan, mediaviral.net
Pupuk bersubsidi yang di subsidi oleh pemerintah guna membantu meringankan petani dan meningkatkan hasil produksi,banyak sekali di salah gunakan oleh oknum pengecer untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara menjual lebih dari HET yang sudah di tentukan.
Penjualan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh oknum pengecer atau kios di kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan diduga berbuat curang mengambil keuntungan dengan menjual lebih mahal dari yang di tetapkan pemerintah.

Salah satunya kios Sumber Berkah yang beralamat di desa Muda Sentosa kecamatan Buay madang Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan yang di duga berbuat curang dengan petani di wilayah kerjanya desa Tebat Jaya dan Muda sentosa.
Seperti yang di alami petani desa Tebat Jaya kampung 5 bapak Yudi, ketika barusan pulang membeli pupuk subsidi jenis UREA dari kios Sumber Berkah milik bapak Aryadi saat dimintai keterangan iya mengungkapkan bahwa beli pupuk urea dengan harga Rp.140 ribu persak.kamis sore 24/07/25.
“Pupuk ini belinya di tempat mas aryadi mudasentosa,kalau urea saja harganya Rp.140 ribu,phonska Rp.130 ribu jadi sepasangnya Rp.270 ribu pak” beli dengan bawa KTP,ungkap yudi sambil turunkan pupuk dari motornya.
HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg
Ini jelas melanggar dari pada ketentuan pemerintah yang mengatur tentang pupuk bersubsidi, menjual melebihi dari HET sudah melanggar dari Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 734/KPTS/SR. 320/M/09/2022.serta sudah mengabaikan Surat Perjanjian Jual Beli(SPJB) yang di tandatangani di atas matrai oleh Pengecernya.
Kepada Distributor CV.Anugrah Mitra Perkasa (AMP) agar dapat menindak tegas pengecernya yang diduga menjual pupuk subsidi di atas HET dengan sangsi teguran,pengurangan wilayah kerja serta bila perlu pemecatan karna kios Sumber Berkah ini sudah berulangkali melakukan praktek curang dengan menjual pupuk subsidi mahal.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)dapat memanggil pemilik kios tersebut dan di proses secara hukum jika memang benar terbukti melakukan praktek curang mempermainkan harga pupuk bersubsidi.
Agar bener-bener penyaluran subsidi dari pemerintah tepat sasaran.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id










